Pangkalpinang,Djituberita.con –Kekhawatiran terhadap intimidasi yang dialami insan pers saat menjalankan tugas kembali disuarakan oleh advokat kondang dan praktisi hukum di Bangka Belitung, Bujang Musa,SH,.MH. Ia juga dikenal sebagai Advokat Hukum dari Peradi dan Konsultan Hukum Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Dalam keterangan pers di Sekretariat FPII, Jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang, Kamis (24/4).
Bujang Musa menegaskan pentingnya pemahaman terhadap amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurutnya, tidak sedikit wartawan merasa terintimidasi dan kehilangan kepercayaan diri ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, padahal secara hukum profesi pers mendapat perlindungan baik secara nasional maupun internasional.
“Pers memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga advokat. Lalu mengapa ketika wartawan bekerja, mereka kerap kesulitan mendapatkan informasi, bahkan haknya seringkali dirampas?” ujar Bujang Musa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan insan pers sangat krusial dalam mendukung pembangunan, baik melalui informasi pendidikan, budaya, hingga hukum yang perlu diketahui publik. Namun, tantangan kerap datang dari sumber berita yang membatasi publikasi atau bahkan melakukan pengusiran terhadap wartawan.
Lebih jauh, Bujang Musa menyoroti maraknya pengaduan ke kepolisian terhadap wartawan setelah menerbitkan berita, terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan secara bisnis.
“Dalam konteks ini, pers sebenarnya memiliki hak imunitas. Artinya, mereka tidak boleh ditekan atau bahkan dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hak-hak mutlak pers termasuk hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak seharusnya dipahami oleh semua pihak. Menyudutkan pers dengan dalih pencemaran nama baik, lanjutnya, adalah bentuk kesalahpahaman hukum.
“Sangat disayangkan jika ada lembaga dalam negara ini yang tidak memahami atau bahkan mengabaikan kebebasan pers yang telah dijamin undang-undang,” ucapnya.
Melalui FPII, Bujang Musa mengajak seluruh insan pers untuk terus mempelajari Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik sebagai pondasi utama dalam menjalankan profesi. Ia juga menekankan pentingnya membuat berita yang akurat dan berimbang.
“Jangan pernah takut dalam menyampaikan informasi. Ingat, tugas pers adalah menyampaikan informasi, bukan menciptakan informasi,” pungkasnya.(red/*)
Sumber: Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel.















