Caption Foto:Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari,Spd.I,Kordiv penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa Erik SH,Koordinator Sekretariat Yudi Arista
DjituBerita.Com-Bangka Selatan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan, Kordiv penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa, Erik SH, mengingatkan para peserta Pemilu serentak tahun 2024,agar tidak memasang atribut atau berkampanye di tempat ibadah. “Larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.
Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Jadi, yang namanya kampanye di tempat ibadah,fasiitas pemerintah dan tempat pendidikan itu memang dilarang, sesuai perundang-undangan berlaku,” kata Erik saat memberi pengarahan kepada Panwascam, pengawas kelurahan, dan desa (PKD) di Hotel Marina pada Jumat sore (23/6/2023).
“Erik menjelaskan bahwa akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu memasang alat peraga atau melakukan kampanye di tempat tersebut “Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini harus hati-hati! Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, jika ada temuan dan laporan, pasti akan diiringi tindakan tegas,upaya ini dalam rangka pencegahan,” ujar dia.
“Ia juga mengintruksikan kepada seluruh Panwascam, kelurahan, dan desa yang sudah diberikan tugas di lapangan agar tidak segan-segan menegur dan mencabut alat peraga partai politik jika ditemukan. Mereka (petugas pengawas pemilu-red), diharapkan segera berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah setempat dan juga dengan babinsa atau pihak APH dalam rangka penguatan pengawasan menjelang Pemilu serentak 2024.
Bawaslu Bangka Selatan menghimbau dan memastikan seluruh peserta partai politik yang sudah memiliki nomor partai untuk tidak melanggar aturan yang dilarang,” tutur dia.
Redaksi : www.djituBerita.Com