Caption Foto :Dede Kirana, staf Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), berperan sebagai moderator
DjituBerita.Com-Bangka Selatan
Formulir Model A Pengawasan atau yang biasa di sebut Form A Pengawasan dianggap sebagai alat vital dalam melakukan pengawasan tahapan pemilihan umum oleh jajaran pengawas pemilu.
Sebagaimana fungsi dari Form A pengawasan yaitu sebagai bukti telah dilakukannya pengawasan terhadap tahapan pemilu, misalnya dalam tahapan kampanye.
“Yang nantinya hasil pengawasan tahapan pemilihan umum di tuangkan dalam bentuk Form A alat kerja pengawasan”
Dalam kegiatan simulasi tersebut, Dede Kirana, Staf Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), berperan sebagai moderator atau pemandu.
“Dia memberikan penjelasan rinci tentang tata cara pengisian dan penggunaan Form A bagi Panwascam, kelurahan, dan desa (PKD) Se-Bangka Selatan.
Tempat simulasi dilaksanakan
Di Hotel Marina Toboali,jumat malam(23/6 /2023)
Dalam penjelasannya, Dede Kirana menekankan pentingnya Form A Pengawasan sebagai bukti dilakukannya pengawasan terhadap tahapan pemilihan umum, terutama pada tahapan kampanye. Form A tersebut merupakan alat kerja pengawasan yang digunakan untuk mencatat hasil pengawasan yang dilakukan pada tahapan pemilu.
Selain itu, Dede Kirana juga menjelaskan bahwa penting bagi Panwascam maupun PKD hingga PTPS (Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara) untuk membuat Form A/pengawasan dalam setiap tugas pengawasan pemilu.
Dengan demikian, hasil pengawasan tahapan pemilihan umum dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi dasar untuk evaluasi atau tindakan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kesimpulannya, dalam simulasi tersebut memberikan informasi tentang: Pentingnya Form A sebagai sebagai alat kerja pengawasan dan keharusan bagi tingkatan pengawas pemilu mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Redaksi : www.djituberita.com