JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki perkembangan baru. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang turut menyeret sejumlah nama perwira tinggi Polri.
Penetapan Slamet Uliandi diumumkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (5/11/2026). Ia diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, pada awal Oktober 2026, tersangka berinisial AS meminta persetujuan kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Empat Tersangka dalam Pengusutan Bareskrim
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diidentifikasi dalam pemberitaan media sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan informasi atau dokumen elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana.
Penyidik turut menelusuri dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Mencuat
Di tengah pengusutan perkara tersebut, perhatian publik juga tertuju kepada Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
Namanya mencuat setelah beredar kabar bahwa Teddy sempat dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) TNI.
Informasi itu diberitakan Inilah.com pada Kamis (5/11/2026), kemudian dikutip sejumlah media, termasuk Konteks.co.id dan Suara.com.
Dalam pemberitaan tersebut, Teddy disebut telah menjalani pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diperbolehkan pulang.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi dari POM TNI maupun Teddy Indra Wijaya yang memastikan kebenaran informasi pemeriksaan tersebut.
Belum diketahui pula apakah kabar itu berkaitan langsung dengan perkara dugaan penyadapan yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Presiden Minta Penanganan Kasus Transparan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Arahan tersebut menjadi penting mengingat perkara ini menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh publik.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, mekanisme penggunaan sistem penyadapan, dugaan penghapusan data elektronik, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bareskrim diharapkan dapat membuka perkembangan penyidikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi dan kesimpangsiuran informasi.
Redaksi DJITUBERITA.COM membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Bareskrim Polri, POM TNI, Teddy Indra Wijaya, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)















