Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

SIAGA 98 Dukung Bareskrim Usut Tuntas Penyadapan Ilegal, Hasanuddin Desak Dalang di Balik Kasus Jenderal LSP dkk Diungkap!

332
×

SIAGA 98 Dukung Bareskrim Usut Tuntas Penyadapan Ilegal, Hasanuddin Desak Dalang di Balik Kasus Jenderal LSP dkk Diungkap!

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin dari SIAGA 98 mendukung Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal dan meminta kemungkinan aktor intelektual di balik perkara tersebut turut diungkap.(Foto Ilustrasi).

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – SIAGA 98 menyatakan dukungan terhadap langkah profesional dan tegas Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.

SIAGA 98 meminta penyidik Bareskrim tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik penyadapan tersebut. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual, pemberi perintah, maupun pihak yang berada di balik aktivitas ilegal itu juga dinilai penting untuk dilakukan.

Hasanuddin dari SIAGA 98 menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang memiliki keterlibatan dapat terungkap berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Kami mendukung langkah profesional dan tegas Bareskrim Polri. Kami juga meminta agar dalang di balik penyadapan ilegal yang dilakukan LSP dan pihak-pihak terkait diungkap secara tuntas,” tegas Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Menurut Hasanuddin, pihaknya meyakini terdapat aktor lain di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut. Karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menginisiasi, mengendalikan, atau memberikan perintah.

“Kami meyakini ada dalang di balik penyadapan ilegal tersebut. Karena itu, Bareskrim harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut,” ujar Hasanuddin.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Sasaran penyadapan yang disebut dalam pengungkapan tersebut mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang tersimpan dalam sistem elektronik.

Perkembangan perkara berlanjut setelah laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, iPad, dan flashdisk.

Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Hasanuddin menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan dan fasilitas institusi negara tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Menurutnya, penyidikan perlu menjawab secara terang bagaimana dugaan penyadapan dapat berlangsung, siapa yang memiliki akses terhadap sistem, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

SIAGA 98 berharap Bareskrim Polri tetap konsisten menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,”tegas Hassanudin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *