Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Polres Bangka Barat Bongkar Modus Penyimpanan Narkoba dalam Knalpot Motor dan Pelepah Pisang

366
×

Polres Bangka Barat Bongkar Modus Penyimpanan Narkoba dalam Knalpot Motor dan Pelepah Pisang

Sebarkan artikel ini
Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bangka Barat di dua kontrakan wilayah Mentok, Rabu (4/11/2026). Foto: Humas Polres Bangka Barat.

BANGKA BARAT, DJITUBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi kontrakan di Kecamatan Mentok, Rabu (4/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cara tidak biasa, mulai dari dalam knalpot sepeda motor hingga pelepah pohon pisang.

Dalam operasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial A.S. alias B yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kontrakan kawasan Kampung Menjelang,

Kelurahan Menjelang Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Didampingi perangkat RT setempat, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi pertama, polisi menemukan satu paket sabu, timbangan digital, tiga kaca pirek, sekop dari potongan pipet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan kedua di kawasan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Salah satu paket disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor. Sementara satu paket kecil lainnya ditemukan di dalam pelepah pohon pisang yang berada di belakang kontrakan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan 10 butir pil berwarna ungu yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Dari pengungkapan di kedua lokasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan ekstasi seberat bruto 4,81 gram.

Sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan sepeda motor, juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan Unit I Satresnarkoba.
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *