Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Babak Baru Korupsi Timah, Tersangka FL Resmi Diserahkan ke JPU

436
×

Babak Baru Korupsi Timah, Tersangka FL Resmi Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Caption: Tersangka utama kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, FL (rompi merah muda), resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2024.(Foto Dok-Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (23/8/24).

Tersangka yang dilimpahkan adalah FL, yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

FL, yang menjabat sebagai Marketing PT TIN, diduga turut serta dalam konspirasi dengan CV BPR dan CV SMS, perusahaan boneka yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan ilegal terkait penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Modus operandi yang digunakan mencakup penyewaan peralatan processing peleburan timah, yang disamarkan sebagai kesepakatan legal.

Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan aset berupa tanah dan bangunan, yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh FL. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penyerahan ini, total 19 berkas perkara telah dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU), sementara empat tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, SH, M.Kum menyatakan bahwa penyerahan ini adalah langkah penting dalam upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin, dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Harli Siregar.

FL, yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, kini resmi memasuki tahap penuntutan, dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan tahap masuk persidangan”tutup Dr.Harli.            (Tim-PR Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *