Toboali,Bangka Selatan – Aparat dari Bareskrim Polri kembali mendatangi rumah yang diduga milik buronan kasus penyelundupan timah, Asui Kaposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan jaringan distribusi timah ilegal lintas negara.
Pantauan media di lokasi menunjukkan pengamanan ketat. Sejumlah kendaraan aparat terparkir di halaman rumah, sementara personel kepolisian berjaga dan membatasi akses ke dalam area. Hingga siang, aktivitas di dalam lokasi tertutup bagi awak media.
Seorang sumber di lapangan menyebut, kedatangan tim penyidik diduga berkaitan dengan penelusuran lanjutan aliran biji timah yang sebelumnya terindikasi dikirim ke luar negeri secara ilegal.
“Ini kemungkinan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya, terutama terkait aliran barang ke luar negeri,” ujar sumber.
Dalam rangkaian penyelidikan, nama Asui disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat menduga yang bersangkutan memiliki peran dalam rantai distribusi timah ilegal dari Bangka Belitung menuju jalur ekspor nonresmi.
Sejumlah hal yang tengah didalami antara lain:
– Peran dalam pengumpulan dan distribusi biji timah
– Keterkaitan dengan jalur pengiriman laut ilegal
– Dugaan hubungan dengan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian Republik Indonesia mengenai posisi hukum detail maupun keberadaan Asui Kaposang.
Sebelumnya, aparat gabungan termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan pasir timah di perairan Kepulauan Riau.
Dalam penindakan tersebut:
Lima orang diamankan pada tahap awal
Jumlahnya berkembang menjadi enam hingga sebelas orang dalam proses penyidikan.
Barang bukti berupa 319 karung pasir timah dengan berat sekitar 16 ton
Nilainya ditaksir mencapai Rp3,2 miliar
Barang diduga berasal dari Bangka Belitung dan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penindakan ini dinilai berkaitan dengan rangkaian kasus yang sama, melihat kesamaan pola distribusi dan asal barang.
Sejumlah temuan mengindikasikan adanya pola terstruktur dalam praktik ini, yakni:
Hulu: penambangan tanpa izin
Distribusi: pengumpulan dan pengiriman melalui jalur darat dan laut
Hilir: ekspor ilegal melalui perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Aparat menduga jaringan ini berjalan sistematis dan berulang, melibatkan sejumlah pihak di berbagai titik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun perkembangan terbaru.
Kembalinya aparat ke kediaman Asui Kaposang memperkuat dugaan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penelusuran kini difokuskan pada pengungkapan jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi timah ilegal lintas negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menunjukkan adanya praktik ilegal yang terorganisir di sektor sumber daya alam.















