(DjituBerita.Com)- Tentang politik uang di Indonesia dalam era digitalisasi. Politik uang adalah upaya untuk mempengaruhi perilaku masyarakat dengan memberikan imbalan agar mereka memilih calon tertentu demi keuntungan politik. Praktik politik uang di Indonesia sering terjadi dalam pemilihan umum di semua tingkatan.
Menurut data survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) terhadap Pemilu 2019, setidaknya 36% masyarakat terpengaruh oleh tawaran uang dan barang untuk memilih calon tertentu. Hal ini jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Namun, pencegahan terhadap politik uang sulit dilakukan, terutama dengan berkembangnya teknologi keuangan yang memungkinkan transaksi secara online dan menggunakan uang digital. Perkembangan ini berdampak pada praktik politik uang yang semakin sulit terdeteksi dan dibuktikan. Politik uang dianggap sebagai penyimpangan sosial yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat,”kata dia.
Kasisnawati,S.H,berpendapat bahwa sanksi dan hukuman terhadap pelaku politik uang saja tidak cukup efektif. Perbaikan mental dan moral serta edukasi kepada masyarakat diperlukan agar mereka menyadari bahaya dan dampak negatif dari politik uang. Selain sanksi pidana dan denda, sanksi sosial juga perlu diberikan kepada pelaku dan penerima politik uang.
Selain itu,Kasisnawati,S.H menyarankan peningkatan pengawasan berbasis online atau digital, terutama oleh penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Metode pengawasan digital perlu ditingkatkan dalam pengumpulan bukti, penanganan, dan pencegahan politik uang. Hal ini penting menjelang Pemilu 2024.
Secara keseluruhan,Kasisnawati, S.H,menyoroti permasalahan politik uang di Indonesia dalam era digitalisasi dan memberikan beberapa saran untuk mengatasi masalah tersebut.
Publishare: Redaksi djituberita.com