Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia. Dengan nol persen ambang batas, peluang tokoh-tokoh non-partai mapan, termasuk Anies Baswedan, dinilai semakin terbuka untuk kembali berlaga pada Pemilu Presiden 2029.
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Januari 2025 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Aturan yang sebelumnya mewajibkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional kini resmi dihapus.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta berlaku mulai Pemilu 2029 dan seterusnya.
Anies Tak Lagi Terganjal Ambang Batas
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai penghapusan presidential threshold menjadi momentum penting bagi figur seperti Anies Baswedan, yang memiliki basis elektoral kuat namun tidak bergantung pada dominasi partai besar di parlemen.
“Dengan threshold nol persen, kontestasi capres menjadi lebih adil. Figur dengan dukungan riil masyarakat, seperti Anies Baswedan, tak lagi tersandera kalkulasi kursi DPR,” ujar Jerry dalam keterangannya tertulis, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, selama ini sistem ambang batas justru memaksa koalisi pragmatis dan menutup ruang bagi alternatif kepemimpinan.
Partai Gerakan Rakyat dan Strategi 2029
Meski Jerry menilai Partai Gerakan Rakyat yang dikaitkan dengan Anies belum tentu mampu menembus parlemen pada Pemilu 2029 akibat ambang batas parlemen 4 persen, hal itu tidak otomatis menutup jalan Anies menuju Pilpres.
“Masuk parlemen dan mengusung capres kini dua hal berbeda. Partai kecil atau bahkan partai baru tetap bisa mengajukan pasangan capres-cawapres,” jelasnya.
Dengan demikian, Anies dapat maju baik melalui kendaraan politik baru, partai non-parlemen, maupun koalisi longgar berbasis visi dan gagasan bukan semata hitungan kursi.
MK: Threshold Hambat Demokrasi
Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden:
Tidak rasional dalam sistem presidensial
Melanggar hak politik warga negara
Membatasi pilihan pemilih
Menghambat regenerasi dan alternatif kepemimpinan nasional.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan setara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Peta Pilpres 2029 Lebih Terbuka
Penghapusan presidential threshold diprediksi akan membuat Pilpres 2029 lebih kompetitif dan ideologis. Kandidat tidak lagi hanya lahir dari kompromi elite partai besar, melainkan juga dari figur dengan rekam jejak, gagasan, dan daya tarik publik.
Dalam konteks ini, Anies Baswedan dinilai tetap menjadi salah satu figur dengan modal elektoral, intelektual, dan simbol perubahan yang relevan di mata pemilih perkotaan, pemilih muda, dan kelompok kritis.
“Pilpres 2029 akan menjadi ajang pertarungan gagasan. Dan Anies adalah salah satu figur yang siap dalam arena itu,” pungkas Jerry. (rilis)















