Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalJakarta

AMSI Sampaikan Rekomendasi Reformasi Digital Polri dalam Pertemuan di Setneg

×

AMSI Sampaikan Rekomendasi Reformasi Digital Polri dalam Pertemuan di Setneg

Sebarkan artikel ini
Jajaran AMSI beraudiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dok/AMSI)

Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Setneg Jakarta, Rabu (26/11/2025). Pertemuan ini dihadiri Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut, jajaran Pengurus Nasional, termasuk Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline), serta Direktur Eksekutif AMSI Elin Kristanti.

Dari pihak Komite hadir Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri.

Badrodin Haiti menegaskan pentingnya mendengar langsung pandangan dari kalangan pers. “Masukan dari teman-teman pers sangat penting karena erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika ingin menyampaikan masukan hingga solusi,” ujarnya, dikutip dari KONTEKS.CO.ID.

Sorotan AMSI: Serangan Siber dan Keamanan Media

Dalam dialog tersebut, AMSI memaparkan temuan riset terkait serangan siber terhadap media. Dari tujuh media responden, empat mengalami serangan DDoS saat menurunkan berita yang berkaitan dengan isu kepolisian.

Ketua AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan bahwa keamanan siber media harus menjadi bagian dari agenda reformasi digital Polri.
“Serangan terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” tegasnya.

Keselamatan Jurnalis Masih Rentan

AMSI juga menyampaikan hasil riset bersama Populix dan Yayasan TIFA pada 2024, yang menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih tinggi, baik berupa kekerasan fisik di lapangan maupun serangan digital yang sistematis.

AMSI menilai Polri perlu memperkuat reformasi agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan dan publik tetap memperoleh informasi yang layak.

Catatan AMSI Soal Pelabelan Hoaks oleh Aparat

AMSI mengkritisi praktik aparat yang melabeli konten media arus utama sebagai hoaks. Organisasi pers ini menegaskan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik wajib mengikuti mekanisme UU Pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pelabelan sepihak oleh aparat dinilai kerap disertai intimidasi atau permintaan informal untuk menghapus berita, yang membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan perusahaan media.

Apresiasi untuk Polri

Di sisi lain, AMSI mengapresiasi Polri yang selama ini dalam banyak kasus tetap merujuk kepada UU Pers. AMSI berharap prinsip tersebut diperkuat menjadi standar kelembagaan di seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *