Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Aktivis Desak Komnas Perempuan! Tersangka KDRT Imam Wahyudi Harus Ditahan

×

Aktivis Desak Komnas Perempuan! Tersangka KDRT Imam Wahyudi Harus Ditahan

Sebarkan artikel ini
Caption: Para aktivis dari Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) bersama perwakilan komnas perempuan menyerahkan dokumen laporan terkait kasus KDRT yang melibatkan Imam Wahyudi, anggota DPRD Bangka Belitung.(Foto Dok-Djituberita)

Jakarta,Djituberita.com – Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP), KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS (KEA ’98), Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS), dan 20 organisasi aktivis lainnya mendatangi Kantor Komnas Perempuan, pada Rabu Pagi (9/10/2024) untuk mendesak perhatian lebih terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Imam Wahyudi, anggota DPRD Bangka Belitung dari Fraksi PDIP.

Sutisna, Koordinator KORLAP, menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut, mengingat Imam Wahyudi tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.

“Kami menduga terjadi diskriminasi hukum dengan tidak ditahannya tersangka IW. Kami juga menduga adanya intimidasi terhadap korban, seperti yang sudah dilansir beberapa media nasional. Tersangka pelaku KDRT harus segera ditangkap dan dipecat dari jabatannya di DPRD Bangka Belitung,” tegasnya.

Ketua Umum APERMAS menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Ia mempertanyakan keputusan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang yang belum menahan tersangka.

“Apakah telah terjadi pembedaan dalam penanganan kasus terhadap pejabat publik, sehingga menggerus perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban KDRT?” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap korban yang kini telah meminta perlindungan LPSK. “Kami sudah memberikan surat resmi kepada Ketua Komnas Perempuan agar segera turun tangan dan mengawasi kasus ini,” katanya.

Joko Priyoski, Koordinator Nasional KEA ’98, menutup pernyataan dengan menyoroti ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, gerakan nasional melawan segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT, harus menegakkan keadilan tanpa tebang pilih. “Semua pelaku KDRT harus segera ditahan dan diberi hukuman sosial. Tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera dan meminimalisir praktek kekerasan dalam rumah tangga,” tandas Joko.

Pernyataan ini menekankan pentingnya perlakuan hukum yang adil tanpa memandang status sosial, serta perlindungan hukum yang optimal bagi korban KDRT, terutama ketika pelaku adalah seorang pejabat publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *