JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Kasus mega korupsi tata niaga timah yang menyeret angka fantastis Rp300 triliun kembali memanas. Kepolisian Republik Indonesia resmi meningkatkan status pengaduan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo menjadi Laporan Polisi (LP) atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.
Laporan ini diajukan karena perhitungan kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero dalam kasus ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan proses hukum.
Menurut ahli hukum DR. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL dan Budiyono, S.H., perhitungan tersebut tidak berdasar pada prinsip actual loss dan justru memperumit penyelesaian perkara, melalui keterangan ke jejaring media meja Redaksi Djituberita.com Kamis (20/3/2025) malam.
Dalam persidangan kasus tata niaga timah, Bambang Hero menyampaikan bahwa kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun. Namun, perhitungan ini menuai kritik tajam karena beberapa alasan:
1. Tidak Sesuai Prinsip Actual Loss
Perhitungan yang digunakan tidak berdasarkan kerugian nyata (actual loss), melainkan proyeksi kerugian lingkungan yang sulit diukur secara objektif.
Padahal, dalam hukum pidana ekonomi, kerugian negara harus dihitung berdasarkan potensi kerugian nyata yang bisa diverifikasi.
2. Kompetensi Ahli yang Dipersoalkan
Bambang Hero adalah seorang ahli forensik kebakaran hutan dan Guru Besar Perlindungan Hutan di IPB University.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2014, perhitungan kerugian lingkungan harus dilakukan oleh ahli yang kompeten dalam bidang keuangan negara dan ekonomi lingkungan, bukan spesialis kebakaran hutan.
3. Metode Perhitungan yang Dipertanyakan
Bambang Hero disebut menggunakan citra satelit sebagai dasar analisis, tanpa melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Tidak ada pemisahan antara IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi milik PT Timah Tbk dan aktivitas tambang ilegal di luar IUP.
Ketika ditanya oleh majelis hakim terkait pemisahan ini, Bambang Hero menjawab dengan, “Aduh saya malas menjawab, Yang Mulia.”—sebuah pernyataan yang dianggap tidak profesional dan meragukan kredibilitasnya sebagai ahli.
Akibat perhitungan yang tidak tepat ini, terjadi dampak luas bagi masyarakat dan industri timah di Bangka Belitung:
Ekonomi Bangka Belitung: terpukul industri smelter swasta yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk ikut terdampak, meskipun mereka telah mengikuti aturan yang berlaku.
Banyak pekerja tambang dan UMKM yang bergantung pada sektor ini mengalami kesulitan ekonomi akibat pembekuan aktivitas tambang.
Kesalahan dalam perhitungan kerugian negara berpotensi membuat individu atau perusahaan yang seharusnya tidak bersalah ikut terseret dalam kasus ini.
Padahal, sesuai Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, perusahaan yang memiliki IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi, yang seharusnya menjadi faktor utama dalam menilai dampak lingkungan dan kerugian negara.
Menanggapi laporan terhadap Bambang Hero, DR. Andi Kusuma dan Budiyono mendesak kepolisian untuk segera membuka tabir baru dalam kasus ini.
“Kami berharap penyelidikan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya di balik perhitungan kerugian yang sangat tidak masuk akal ini. Jangan sampai perhitungan yang keliru justru menciptakan dampak hukum yang tidak adil bagi banyak pihak,” tegas Andi Kusuma.
Sementara itu, Budiyono menambahkan bahwa proses hukum harus tetap mengacu pada data dan fakta yang valid. “Jangan sampai kasus mega korupsi timah ini dijadikan alat untuk kepentingan ter.tentu dengan angka yang bombastis tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis dan hukum,” ujar Budiyono.(20/3).
Dengan telah dilaporkannya Bambang Hero ke kepolisian, publik kini menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia ini. (red*)















