SIDOARJO – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Firman Ageng Pamenang, buronan dalam kasus penipuan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 13.22 WIB di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.
Firman Ageng Pamenang, yang lahir di Surabaya pada 31 Juli 1989, adalah warga Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 atas tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Firman pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara dari 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017 dan kemudian mendapatkan penangguhan tahanan. Diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Firman tidak berupaya mengembalikan kerugian korban, sehingga putusan hukuman dianggap setimpal.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.000 kepada terdakwa. Saat diamankan, Firman bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Firman kini dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk tindakan lebih lanjut. Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengimbau buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum.(*)
Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI















