JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, memunculkan desakan agar integritas dan kepemimpinan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dievaluasi secara terbuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang tersebut pada Jumat (6/11/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang Rp2 miliar itu disita dari salah seorang saksi berinisial BR dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi SPBU Pertamina.
Bobby diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Agustus 2025 ketika masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero). Namun, hingga kini KPK belum membeberkan secara terperinci asal-usul uang yang disita maupun keterkaitan langsung Bobby dengan konstruksi perkara tersebut.
Perkembangan ini langsung mendapat perhatian Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, secara tegas mendesak Bobby Rasyidin mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama KAI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.
Menurut Joko, penyitaan uang dalam jumlah besar oleh lembaga antirasuah merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara transparan. Terlebih, pihak yang bersangkutan saat ini memimpin perusahaan negara yang memiliki peran strategis dalam pelayanan transportasi publik.
“Kami mendesak Bobby Rasyidin mundur secara legowo dari jabatan Direktur Utama KAI. Ini bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan menyangkut tanggung jawab moral, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara,” tegas Joko Priyoski.
Ia menilai, jabatan strategis di BUMN tidak cukup hanya diukur dari pencapaian bisnis dan operasional. Integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab seorang pimpinan perusahaan negara.
KAMAKSI mengingatkan agar persoalan hukum yang tengah didalami KPK tidak berkembang menjadi beban reputasi bagi KAI, terlebih perusahaan tersebut mengelola pelayanan transportasi yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan hukum yang sedang didalami KPK justru menjadi beban bagi institusi KAI. Kami meminta Bobby menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan perusahaan dan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun jabatan,” lanjutnya.
KAMAKSI: KPK Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka, Telusuri Seluruh Aliran Dana!
Tidak hanya mendesak pengunduran diri Dirut KAI, KAMAKSI juga meminta KPK membuka secara terang benderang konstruksi penyitaan uang Rp2 miliar tersebut.
Joko Priyoski menegaskan, penyidik harus menelusuri asal-usul uang, sumber perolehan, tujuan penggunaannya, pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.
Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penyidikan, terutama ketika perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
“Jangan hanya berhenti pada penyitaan. KPK harus menjelaskan secara transparan apa hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Telusuri sumbernya, peruntukannya, pihak-pihak yang berkaitan, dan seluruh kemungkinan aliran dana. Jangan ada fakta hukum yang dibiarkan menggantung,” tegas Joko.
Dalam perkara ini, KPK menyebut dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian tersebut berkaitan dengan dua komponen pengadaan, yakni perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar serta perangkat Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar.
Pada 4 Agustus 2026, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan pengondisian proses pengadaan, termasuk penunjukan penyedia perangkat ATG dan EDC. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pengadaan di lingkungan perusahaan negara dan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
KAMAKSI menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap pihak yang memiliki pengetahuan, kewenangan, maupun keterkaitan dengan proses pengadaan harus dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan dan berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta KPK bekerja tanpa pandang bulu. Telusuri seluruh konstruksi perkara, periksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, buka aliran dana secara transparan, dan ungkap siapa pun yang harus bertanggung jawab. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, KAMAKSI meminta pemegang saham dan pihak berwenang tidak mengabaikan persoalan integritas dalam penempatan maupun evaluasi pimpinan BUMN.
Menurut Joko, perusahaan negara harus dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Ia menegaskan, desakan agar Bobby Rasyidin mundur merupakan tuntutan moral dan kelembagaan dari organisasi masyarakat sipil, bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
KAMAKSI menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, penghormatan terhadap proses hukum, menurut mereka, tidak menghilangkan hak publik untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan standar integritas kepemimpinan di perusahaan milik negara.
“BUMN bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. BUMN adalah aset negara yang harus dikelola dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada rakyat. Karena itu, kami mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Dirut KAI serta meminta KPK mengusut tuntas seluruh fakta hukum dalam kasus digitalisasi SPBU,” tutup Joko Priyoski.
KAMAKSI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara.
Sementara itu, penjelasan resmi Bobby Rasyidin maupun manajemen PT KAI mengenai penyitaan uang Rp2 miliar tersebut masih diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan perimbangan pemberitaan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)















