Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

Ahmad Habibi Menang Telak Pilkades Tiram, Raih 894 Suara Sah

×

Ahmad Habibi Menang Telak Pilkades Tiram, Raih 894 Suara Sah

Sebarkan artikel ini
Ahmad Habibi menang telak di Pilkades Desa Tiram 2026 dengan raihan 894 suara sah (93,02%). Selamat mengemban amanah rakyat.

BANGKA SELATAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tiram berlangsung aman, tertib, dan lancar. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ahmad Habibi (Nomor Urut 2) berhasil meraih kemenangan telak dengan memperoleh 894 suara sah, mengungguli pesaingnya Wiriya (Nomor Urut 1) yang memperoleh 51 suara sah.

Dari total 1.630 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 961 pemilih menggunakan hak pilihnya atau mencapai tingkat partisipasi 58,96 persen. Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 23 suara atau sekitar 2,39 persen dari total suara yang digunakan.

Hasil Rekapitulasi Per TPS

TPS 1

DPT: 550 pemilih

Surat suara digunakan: 294

Kehadiran: 294 pemilih

Wiriya: 16 suara

Ahmad Habibi: 267 suara

Suara tidak sah: 11

Surat suara rusak: 0

TPS 2

DPT: 535 pemilih

Surat suara digunakan: 313

Kehadiran: 313 pemilih

Wiriya: 7 suara

Ahmad Habibi: 300 suara (berdasarkan rekap total resmi 894 suara)

Suara tidak sah: 6

Surat suara rusak: 0

TPS 3

DPT: 545 pemilih

Surat suara digunakan: 354

Kehadiran: 354 pemilih

Wiriya: 28 suara

Ahmad Habibi: 327 suara (berdasarkan rekap total resmi 894 suara)

Suara tidak sah: 6

Surat suara rusak: 0

Rekapitulasi Akhir

Jumlah DPT: 1.630 pemilih

Jumlah kehadiran: 961 pemilih

Tingkat partisipasi: 58,96%

Suara sah Nomor Urut 1 (Wiriya): 51 suara (5,30%)

Suara sah Nomor Urut 2 (Ahmad Habibi): 894 suara (93,02%)

Suara tidak sah: 23 suara

Dengan perolehan 894 suara atau 93,02 persen suara sah, Ahmad Habibi mencatat kemenangan yang sangat dominan dalam kontestasi Pilkades Desa Tiram 2026. Hasil tersebut menunjukkan dukungan mayoritas masyarakat yang memberikan mandat kepada Ahmad Habibi untuk memimpin Desa Tiram pada periode pemerintahan berikutnya.

Panitia Pemilihan Kepala Desa selanjutnya akan menetapkan hasil rekapitulasi sesuai tahapan yang berlaku sebelum dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih secara resmi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *