DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam kasus kredit bermasalah senilai Rp295 miliar di Bank DKI (kini Bank Jakarta) yang terkait dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU).
Desakan tersebut disampaikan KAMAKSI menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta adanya laporan yang telah bergulir di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil audit, pemberian fasilitas kredit kepada PT RMU diduga tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank DKI.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Sebagai BUMD milik warga Jakarta, Bank DKI harus dikelola secara profesional dan tidak boleh dikuasai kepentingan tertentu. Kami mendesak APH memeriksa seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberian kredit tersebut, termasuk para pengambil keputusan pada Komite Kredit A1,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta (12/7/2026).
Menurut KAMAKSI, hasil audit investigatif mengindikasikan adanya dugaan over financing, yakni pemberian kredit yang melebihi kebutuhan riil maupun kapasitas debitur. Selain itu, sejumlah agunan yang diajukan PT RMU disebut diragukan keabsahannya dan proses penilaiannya diduga tidak sesuai standar perbankan.
KAMAKSI menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit. Akibatnya, fasilitas pembiayaan senilai Rp295 miliar tersebut kini berstatus kredit macet tanpa penyelesaian yang memadai.
Karena itu, KAMAKSI meminta penyidik mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam rapat Komite Kredit A1, termasuk jajaran direksi yang saat itu memiliki kewenangan mengambil keputusan atas pemberian fasilitas kredit.
Soroti Temuan BPK
Selain persoalan kredit PT RMU, KAMAKSI juga menyoroti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan pada operasional Bank DKI sepanjang tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, mulai dari pengelolaan kredit produktif, biaya operasional, pengadaan barang dan jasa, hingga pengendalian keamanan sistem informasi.
Pada sektor perkreditan, auditor negara menemukan analisis dan persetujuan pembiayaan kredit mikro serta klaim penjaminan kepada tiga nasabah belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Temuan serupa juga ditemukan pada proses analisis, pencairan, monitoring, dan evaluasi kredit UKM kepada empat debitur yang dinilai belum optimal.
BPK juga menyoroti pengelolaan beban operasional Bank DKI. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran penghasilan proporsional bagi pegawai baru maupun pegawai yang mengundurkan diri pada tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai jumlah hari kerja.
Selain itu, auditor menemukan kelebihan pembayaran kepada enam pekerja renovasi gedung sebesar Rp201.583.295,11, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek.
“APH harus menindaklanjuti seluruh temuan BPK tersebut. Jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan maupun pekerjaan yang dilaksanakan, maka harus ditelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Joko.
Pengadaan, Sistem Informasi, dan CSR Turut Disorot
Temuan BPK juga mencakup pengadaan sewa ruangan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ancol yang dinilai belum memadai, serta pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing jasa kebersihan di sejumlah kantor cabang yang masih menyisakan berbagai persoalan.
Di sisi lain, pengendalian keamanan sistem informasi Bank DKI juga menjadi perhatian auditor. BPK menilai penguatan sistem keamanan informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan guna memitigasi risiko kebocoran data, penyalahgunaan sistem, hingga potensi fraud.
Kegiatan promosi dan pemasaran Bank DKI turut mendapat catatan karena pemanfaatan kontrak prestasi dan evaluasi kegiatan promosi dinilai belum berjalan optimal.
Sementara itu, pada sektor Corporate Social Responsibility (CSR), BPK menyebut perencanaan dan administrasi penyaluran dana CSR Bank DKI belum dilakukan secara tertib sehingga memerlukan pembenahan tata kelola.
KAMAKSI menilai seluruh temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang saham pengendali untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank DKI.
Menurut KAMAKSI, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun daerah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers KAMAKSI. Dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak penyampai siaran pers dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)















