Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Penggeledahan Kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Berujung Sorotan Pengamanan Rumah Jampidsus

×

Penggeledahan Kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Berujung Sorotan Pengamanan Rumah Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Kondisi terkini kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), tampak kembali kondusif. Tidak terlihat lagi pengamanan ekstra dari personel TNI maupun kepolisian di bagian luar rumah tampak lenggang. Foto: Dok. Tim

DJITUBERITA,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di delapan lokasi di Jakarta pada Rabu (8/7/2026).

Dua lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan penyidikan tersebut mengusut tiga objek perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan peristiwa blackout, dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.

“Ada tiga objek terkait, yaitu blackout PLN batu bara, dugaan korupsi Asabri, serta perkara Krakatau Steel. Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu kemudian dilakukan penggeledahan di delapan lokasi,” ujar Budi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Polda Metro Jaya untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan penyidikan berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025. Laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di delapan titik secara serentak.

Dalam penggeledahan di Cafe de’CLAN, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari lantai dua. Dari lokasi tersebut disita uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya.

Total uang yang diamankan dari Cafe de’CLAN mencapai sekitar Rp60 miliar, terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.

Selain itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Secara keseluruhan, nilai uang yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai hampir Rp67 miliar dan masih didalami penyidik terkait asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

Di tengah proses penyidikan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang pada Rabu malam dijaga puluhan personel TNI bersenjata.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi karena berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan pengamanan tersebut merupakan pengamanan protokoler atas permintaan Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

Menurutnya, pengamanan itu tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi maupun TPPU yang sedang dilakukan Polri.

Pada Kamis (9/7/2026), situasi di kediaman Jampidsus kembali normal. Pengamanan di luar rumah tidak lagi terlihat, meski beberapa personel TNI masih berjaga di area dalam pagar rumah dan sejumlah petugas Kejaksaan Agung tampak memasuki lokasi.

Hingga kini, Polri masih terus mendalami ketiga perkara tersebut, sementara Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai permintaan pengamanan terhadap kediaman Jampidsus.

Hingga berita ini diturunkan, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun keterkaitan hasil penggeledahan dengan masing-masing kasus yang sedang disidik.

Berdasarkan rangkaian fakta di lapangan dan keterangan resmi yang telah dipublikasikan berbagai media, penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berlangsung.

Sementara itu, pengamanan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditegaskan TNI sebagai pengamanan protokoler yang terpisah dari proses penyidikan. Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu penyampaian resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *