DJITUBERITA,JAKARTA – SIAGA 98 meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif kepada masyarakat terkait penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi peristiwa blackout PLN yang berkaitan dengan pasokan batu bara hingga perkara di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut SIAGA 98, kondisi tersebut telah memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat yang berpotensi mengaburkan substansi penegakan hukum.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai hubungan hukum antara penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dengan langkah penggeledahan yang dikaitkan dengan Jampidsus.
“Penjelasan yang berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan sangat diperlukan agar tidak terjadi disinformasi maupun pembentukan opini yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegas Hasanuddin dalam pernyataan pers, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini Febrie Adriansyah bukan merupakan pelaku usaha di sektor batu bara, bukan bagian dari entitas bisnis yang berkaitan dengan perkara tersebut, maupun bagian dari manajemen BUMN yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
Di sisi lain, Hasanuddin menilai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha, entitas bisnis, maupun manajemen BUMN yang diduga terkait perkara justru belum banyak muncul dalam ruang publik.
Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.
SIAGA 98 berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, kata Hasanuddin, harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada persepsi maupun narasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Polri. Kedua institusi memiliki mandat konstitusional untuk memberantas korupsi, sehingga sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas harus tetap dikedepankan demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum dan arah setiap proses penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
SIAGA 98 berharap penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dapat meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.(Red)















