DJITUBERITA,EDITORIAL KHUSUS – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi kini memasuki fase krusial.
Gugatan yang berfokus pada pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi sekadar menjadi polemik fiskal, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan mendasar tentang batas konstitusional kewenangan negara dalam menyusun prioritas belanja publik.
MK bahkan menargetkan putusan dibacakan pada pertengahan Juli 2026, menandakan perkara ini dipandang memiliki urgensi tinggi dan menyudahi pro-kontra program utama populis presiden di masyarakat.
Pokok persoalan yang diuji para pemohon bukan semata soal ada atau tidaknya program MBG, melainkan apakah pemerintah secara konstitusional dibenarkan memasukkan belanja program tersebut ke dalam pos anggaran pendidikan yang secara tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Para pemohon menilai, masuknya MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan distorsi konstitusional.
Argumen mereka sederhana namun tajam, jika dana operasional MBG dikelompokkan sebagai anggaran pendidikan, maka secara administratif angka 20 persen memang terpenuhi, tetapi secara substantif hak konstitusional sektor pendidikan bisa tergerus. Guru, sarana pendidikan, hingga kualitas pembelajaran berpotensi menjadi korban dari redefinisi anggaran yang terlalu elastis.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR memiliki argumentasi tandingan. Mereka menegaskan MBG adalah bagian dari investasi sumber daya manusia, sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan pendidikan. Logika pemerintah berpijak pada prinsip bahwa pemenuhan gizi anak merupakan prasyarat kualitas belajar dan pembangunan manusia jangka panjang.
Dengan kata lain, negara memandang pendidikan tidak semata soal ruang kelas, guru, dan buku, tetapi juga kesehatan dan nutrisi peserta didik.
Secara konstruksi hukum, terdapat tiga kemungkinan akhir putusan MK:
Pertama, permohonan ditolak seluruhnya. Jika MK menilai MBG masih dapat ditafsirkan sebagai bagian integral dari fungsi pendidikan, maka Mahkamah berpotensi menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini akan memperkuat ruang diskresi pemerintah dalam merancang prioritas anggaran nasional, khususnya program strategis presiden.
Namun, skenario ini memiliki konsekuensi serius. Jika penafsiran anggaran pendidikan diperluas terlalu jauh, preseden konstitusional dapat terbentuk bahwa hampir setiap program kesejahteraan anak dapat “dititipkan” ke pos pendidikan.
Dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan rigiditas perlindungan konstitusional anggaran pendidikan.
Kedua, permohonan dikabulkan sebagian (constitutional condition / conditionally unconstitutional). Ini justru skenario yang paling realistis berdasarkan pola putusan MK dalam perkara kebijakan fiskal.
Mahkamah dapat menyatakan program MBG konstitusional, tetapi pendanaannya tidak boleh mengurangi alokasi inti pendidikan seperti gaji guru, tunjangan, pembangunan sekolah, dan fasilitas pembelajaran.
Pendekatan semacam ini lazim digunakan MK untuk menjaga keseimbangan antara constitutional compliance dan policy flexibility. Mahkamah tidak membatalkan program, tetapi mempersempit ruang tafsir pemerintah agar tidak melanggar constitutional safeguard.
Ketiga, permohonan dikabulkan penuh. Jika MK menilai APBN 2026 telah menabrak mandat Pasal 23 dan Pasal 31 UUD 1945, Mahkamah dapat menyatakan norma tertentu inkonstitusional dan tidak mengikat.
Dampaknya sangat besar, pemerintah harus merevisi struktur anggaran atau mencari landasan regulasi sektoral baru untuk program MBG.
Secara yurisprudensi, kemungkinan ini relatif kecil. MK selama ini cenderung berhati-hati dalam perkara yang menyentuh stabilitas fiskal negara karena putusan yang terlalu drastis dapat memicu disrupsi administrasi pemerintahan.
Dari sudut pandang editorial, perkara ini memperlihatkan satu problem klasik tata kelola negara, ketika kebijakan populis berhadapan dengan disiplin konstitusi. MBG secara politik adalah flagship program nasional yang memiliki daya tarik elektoral dan legitimasi sosial tinggi.
Namun dalam negara hukum, popularitas kebijakan tidak otomatis membenarkan konstruksi anggarannya. Pertanyaan yang sesungguhnya sedang dijawab MK bukanlah “apakah anak Indonesia perlu makan bergizi?” jawabannya tentu iya.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih fundamental, apakah tujuan yang baik boleh dicapai melalui konstruksi anggaran yang berpotensi mengaburkan batas-batas konstitusi? Putusan MK nanti akan menjadi landmark jurisprudence bagi relasi antara kekuasaan fiskal eksekutif, pengawasan legislatif, dan penjagaan konstitusi.
Jika Mahkamah terlalu longgar, ruang budgetary abuse bisa melebar. Sebaliknya, jika terlalu kaku, fleksibilitas negara dalam merespons kebutuhan strategis nasional dapat terhambat.
Pada akhirnya, prediksi paling rasional adalah MK akan mengambil jalan tengah, mengabulkan sebagian gugatan dengan memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tanpa membatalkan program secara keseluruhan.
Putusan itu bukan sekadar soal APBN 2026, melainkan penegasan prinsip bahwa setiap rupiah uang negara harus tunduk pada konstitusi, bukan semata pada kehendak politik kekuasaan.
Dalam negara demokrasi konstitusional, anggaran bukan hanya angka ia adalah cermin keberpihakan negara dan ukuran kepatuhan kekuasaan pada hukum tertinggi.
“Sebab setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan negara apapun programnya pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara politik, tetapi juga secara konstitusional”















