DJITUBERITA,JAKARTA – Terungkapnya dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di luar ketentuan resmi.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan program strategis nasional yang menyerap anggaran besar itu berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penunjukan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN, serta melakukan intervensi dalam proses verifikasi dan pengelolaan titik layanan MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung Jakarta Selatan,Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program MBG.
Berdasarkan petunjuk teknis BGN, SPPG seharusnya memenuhi berbagai persyaratan administratif, kelembagaan, kapasitas layanan, serta standar fasilitas sebelum dapat ditetapkan sebagai mitra pelaksana MBG. Setiap SPPG juga memperoleh insentif fasilitas yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari atau sekitar Rp1,87 miliar per tahun, sehingga aspek verifikasi dan pengawasan menjadi sangat krusial.
Sementara itu, Hasanuddin,SH Kornas Siaga 98 sekaligus pengamat tata kelola publik menilai kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN berpotensi memicu audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan SPPG di Indonesia.
Tidak hanya yayasan yang terafiliasi dengan pejabat, tetapi juga dapur MBG yang diduga beroperasi tanpa memenuhi standar kesiapan, kapasitas layanan, maupun prosedur kemitraan resmi,”ujarnya kepada awak media, Sabtu (5/6/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan SPPG yang memperoleh penunjukan melalui jalur tidak sah, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, atau menerima aliran dana negara tanpa dasar hukum yang kuat, maka aparat penegak hukum berpotensi memperluas penyidikan hingga ke tingkat operator, pengelola yayasan, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Sejauh ini Kejaksaan Agung juga masih menghitung potensi kerugian negara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik terus mendalami mekanisme penunjukan mitra SPPG, aliran dana insentif, serta dugaan praktik jual-beli titik layanan MBG yang menjadi salah satu fokus penyidikan,”tegas aktivis reformasi 1998 ini.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat harus dijalankan sesuai aturan. Pasca penetapan tersangka terhadap mantan petinggi BGN, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem SPPG dituntut memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. (red)















