Djituberita, Jakarta – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ahmad Dedi diketahui merupakan pegawai sekaligus mantan pejabat strategis di lingkungan DJBC. Ia disebut pernah menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Cilincing Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya: AD Pejabat Bea Cukai Lari Terbirit-birit di Kejar Wartawan, Usai Diperiksa KPK
Sorotan terhadap Ahmad Dedi tidak hanya terkait pemeriksaan KPK, tetapi juga menyangkut laporan harta kekayaan yang dinilai publik mengandung sejumlah kejanggalan, khususnya pada aset tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ramai dibahas publik, total kekayaan Ahmad Dedi pada periode pelaporan 2024 tercatat sekitar Rp7,65 miliar.
Dalam rincian yang beredar, sejumlah aset tanah milik Ahmad Dedi disebut memiliki nilai jauh di bawah harga pasar. Salah satunya tanah seluas 12.402 meter persegi yang tercatat bernilai sekitar Rp446 juta. Selain itu terdapat tanah seluas 6.673 meter persegi dengan nilai sekitar Rp388 juta serta lahan 11.070 meter persegi yang dilaporkan bernilai sekitar Rp398 juta.
Nilai aset tersebut memunculkan tanda tanya publik karena dianggap tidak sesuai dengan harga tanah di kawasan Bogor yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Kementerian Keuangan yang menyatakan adanya pelanggaran terkait LHKPN Ahmad Dedi. Penelusuran terhadap data kekayaan tersebut masih menjadi bagian dari perhatian publik dan pengawasan lembaga terkait.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dari perusahaan importir, termasuk PT Blueray Cargo, dalam pengurusan bea masuk barang impor. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana kepada oknum pejabat DJBC.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan impor dan bea masuk barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat memeriksa Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026), ujar Budi dalam keterangannya.
Kasus ini kembali menambah daftar sorotan terhadap integritas aparat di lingkungan Bea dan Cukai, terutama setelah sebelumnya sejumlah pejabat DJBC juga menjadi perhatian publik akibat persoalan gaya hidup dan laporan kekayaan
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor maupun kuasa hukumnya apabila terdapat keberatan atau penjelasan lebih lanjut terkait materi pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)















