Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis MBG kini bukan cuma jadi menu wajib di sekolah, tetapi juga menjadi penumpang gelap “VIP” dalam pos anggaran pendidikan nasional.
Persoalan ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi setelah sejumlah guru, dosen, akademisi hingga pegiat pendidikan menuding pemerintah “mengakali” amanat konstitusi soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program MBG ke dalam komponen pendidikan di APBN 2026.
Guru honorer Reza Sudrajat bahkan secara terbuka menyebut anggaran pendidikan “disulap” agar tetap terlihat memenuhi amanat UUD 1945. Dalam persidangan, ia membeberkan bahwa dana MBG mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun. Jika komponen MBG dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni disebut hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh dari syarat konstitusional 20 persen.
“Negara seolah bilang pendidikan kenyang dulu, mutu belakangan,” sindir salah satu pegiat pendidikan yang mengikuti jalannya sidang.
Para pemohon menegaskan mereka tidak menolak program makan gratis. Namun yang dipersoalkan ialah penempatan anggarannya di pos pendidikan. Sebab, menurut mereka, fungsi pendidikan akhirnya tergerus untuk membiayai program yang lebih dekat ke sektor perlindungan sosial dan kesehatan.
Dosen Bivitri Susanti yang mewakili kelompok Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam sidang menyatakan program MBG telah “membebani mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan.” Ia menilai norma dalam UU APBN 2026 membuka celah perluasan tafsir anggaran pendidikan secara berlebihan.
Menurut Bivitri, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam UU APBN 2026 menjadi multitafsir karena memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan berpotensi berubah menjadi “keranjang serbaguna” yang bisa diisi program apa saja selama berkaitan dengan siswa dan sekolah.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu juga mendengar keluhan soal dampak nyata di lapangan. Para pemohon menyebut keterbatasan ruang fiskal telah berdampak pada tunjangan guru dan dosen, bantuan pendidikan, hingga anggaran sarana pendidikan dan perpustakaan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas hubungan langsung antara program MBG dan kerugian konstitusional yang mereka alami sebagai tenaga pendidik.
Gelombang gugatan terhadap APBN 2026 terus bertambah. Sejumlah organisasi pendidikan dan masyarakat sipil menilai negara sedang memainkan “ilusi angka” agar tetap terlihat patuh terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, padahal substansi anggaran pendidikan justru menyusut.
Kini publik menanti, apakah MK akan membongkar praktik “kamuflase fiskal” tersebut atau justru membiarkan anggaran pendidikan terus dipakai sebagai karpet merah pembiayaan program populis pemerintah.
Tulisan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi serta dihimpun redaksi dari berbagai sumber terpercaya.(red)















