Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Revisi UU Parpol Dikebut, DPR Bidik Sinkronisasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik

×

Revisi UU Parpol Dikebut, DPR Bidik Sinkronisasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Foto: Tim.

Jakarta – Menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai aturan tersebut perlu segera disempurnakan.

Menurut Doli, perkembangan dinamika politik baik secara empirik maupun konseptual telah mengalami perubahan signifikan, sehingga regulasi yang ada perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Doli menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang dikelola secara modern, transparan, dan mandiri. Hal ini dinilai penting guna memperkuat pelembagaan politik di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Institusi pemerintahan, kata dia, lahir dari proses pemilihan umum yang melibatkan partai politik dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
“Di dalam pemilu, salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya.

Doli juga menegaskan bahwa partai politik, pemilu, dan pemerintahan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem demokrasi. Kualitas pemerintahan, menurutnya, sangat ditentukan oleh kualitas elemen-elemen tersebut.
“Jika ingin pemerintahan yang baik, maka elemen-elemen lainnya juga harus baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan penguatan sistem politik nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui kodifikasi sejumlah regulasi, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Bila kita ingin memiliki institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta pemilu juga baik,” kata Doli.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *