Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Namun, perkara dinilai belum menyentuh aktor utama di balik aliran dana.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program sosial OJK. Dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan publik diduga dialihkan melalui yayasan terafiliasi, lalu berujung pada kepentingan pribadi.
Dalam konstruksi perkara, Satori disebut menerima sekitar Rp1,5 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menikmati lebih dari Rp15 miliar. KPK menjerat keduanya dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus yang terungkap relatif terang: proposal bantuan sosial diajukan melalui jalur politik dan yayasan terkait rumah aspirasi. Setelah dana dicairkan, penggunaannya diduga menyimpang dari tujuan awal.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor BI pada 16 Desember 2024, termasuk ruang Gubernur BI Perry Warjiyo. Tiga hari berselang, giliran kantor OJK digeledah.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Meski demikian, langkah tersebut belum meredakan sorotan publik. Banyak pihak menilai, skema penyaluran dana sebesar itu kecil kemungkinan berjalan tanpa keterlibatan lebih luas, baik dari internal lembaga maupun jejaring politik.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada dua tersangka. Ia menilai, pengusutan harus menyasar seluruh rantai distribusi dana, termasuk pihak yang membuka akses, menyetujui pencairan, hingga yang diduga ikut menikmati.
“Jika berhenti di pelaksana, pesan keadilan tidak sampai. Aktor intelektual dan pihak yang memuluskan skema harus diungkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media – tim, (26/4/2026).
Penyidikan masih berlangsung. Sejumlah pejabat BI telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Irwan dan Nita Ariastuti Muelgini. Dari pihak OJK, analis internal juga telah dimintai keterangan untuk menelusuri mekanisme penyaluran dana.
Kasus ini bermula dari laporan analisis PPATK serta aduan masyarakat, yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyimpangan terjadi secara sistematis.
Kini, tekanan publik mengarah pada KPK. Penggeledahan besar di dua institusi keuangan negara dinilai harus diikuti dengan langkah penindakan yang menyasar aktor kunci.
Jika tidak,penegakan hukum berisiko dipersepsikan sebatas formalitas.
Perkara ini bukan sekadar soal kerugian negara. Dana sosial yang diselewengkan berarti hak publik yang terampas. Karena itu, transparansi dan keberanian membongkar seluruh jaringan menjadi ujian utama bagi KPK.(tim).















