Bangka Selatan,Babel – Langkah penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah mulai menuai sorotan. Upaya tersebut dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian negara yang menyentuh triliunan rupiah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. selama kurun waktu 2015–2022.
Baca Selengkapnya: Tiga Ruko Mewah Milik Tersangka Afat Terpantau di Jantung Kota Toboali
Baca Selengkapnya; Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun Kembali Telan Korban, Kejari Basel Amankan Tersangka Baru
Baca Selengkapnya: Usut Tipikor Timah 2015–2022, Kejari Basel Periksa Deretan Bos Mitra PT Timah
Baca Selengkapnya: Kasus Timah Bangka Selatan Rp4,16 Triliun Berpotensi Mengarah ke TPPU
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, serta diperkuat pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun.
Penetapan tersangka juga didasarkan pada rangkaian penyidikan intensif, meliputi pemeriksaan terhadap 29 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.
Dari internal PT Timah, penyidik menetapkan
1. Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016)
2. Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017) sebagai tersangka.
Dari pihak mitra usaha, sejumlah nama yang turut dijerat antara lain:
3. Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya)
4. Harianto (CV SR Bintang Babel)
5. Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
6. Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
7. Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang)
8. Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
9. Yusuf alias YuYu (CV Candra Jaya)
10 Usman Hamid alias Cenkiong (Usman Jaya Makmur)
11. Doni Indra (eks Calon Wakil Bupati Bangka Selatan) Direktur CV Diratama
Di sisi lain, Kejari Bangka Selatan juga telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Aset yang diamankan meliputi uang tunai lebih dari Rp3 miliar, yang terdiri dari Rp300 juta dari pihak terkait, Rp2 miliar dari salah satu tersangka, serta tambahan dana dari rekening sebesar Rp575 juta dan Rp219 juta.
Selain itu, penyidik turut menyita aset fisik berupa dua unit SPBU di wilayah Tambang 9 dan Gadung, ruko di Kelurahan Gadung, Toboali, serta sejumlah tanah dan bangunan lainnya.
Penyitaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery). Namun, jika dibandingkan dengan total kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun, nilai aset yang telah diamankan sejauh ini dinilai masih sangat kecil.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dalam upaya penyitaan dianggap belum menyentuh secara menyeluruh aset-aset besar yang diduga terkait dengan praktik korupsi, termasuk jaringan korporasi dan aktor utama di balik tata kelola timah ilegal tersebut.
Selain itu, fokus penyitaan yang dinilai masih terbatas pada sejumlah tersangka tertentu juga menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan dalam menelusuri aliran dana serta potensi aset lain yang belum terungkap.
Dalam perkara sebesar ini, langkah asset recovery semestinya dilakukan secara agresif, sistematis, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.
Minimnya nilai penyitaan dibandingkan kerugian negara inilah yang kemudian memperkuat persepsi publik bahwa upaya penegakan hukum, khususnya dalam aspek pemulihan aset, masih berjalan setengah hati.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Bangka Selatan, apakah akan memperluas penyitaan hingga menyasar aset-aset besar lainnya, atau berhenti pada capaian yang ada saat ini ?
Di tengah besarnya kerugian negara, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan penyitaan aset para tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut.(red)















