Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaBisnisJakarta

Investor Ritel Tembus 23 Juta, Integritas Pasar Modal Dipertaruhkan

×

Investor Ritel Tembus 23 Juta, Integritas Pasar Modal Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik Nasional “Stabilitas Pasar Modal Indonesia, Dinamika Global & Influencer Investasi” di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1 April 2026). Foto: Istimewa.

Jakarta – Maraknya fenomena influencer investasi serta praktik manipulasi pasar seperti pump and dump dinilai menjadi tantangan serius bagi integritas pasar modal Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS. Aji Martono, menegaskan bahwa penguatan etika profesi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus stabilitas pasar.

“Regulasi tidak akan pernah cukup cepat mengejar inovasi dan modus baru. Yang harus dibangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal melekat pada kepercayaan publik,” ujar Aji dalam Diskusi Publik Nasional di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, seluruh pelaku industri—mulai dari analis, penasihat investasi hingga manajer investasi—memiliki tanggung jawab besar karena saat ini jumlah investor ritel telah melampaui 23 juta orang.

Dalam paparannya, Aji menyoroti empat langkah strategis yang dinilai krusial:
1. Penegakan kode etik yang tegas
PROPAMI akan memperketat pengawasan internal dan menjatuhkan sanksi berat bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan.

2. Pendidikan berkelanjutan
Sertifikasi profesi seperti WPPE dan WMI dinilai belum cukup tanpa penguatan edukasi etika dan kepatuhan secara berkelanjutan.

3. Peran influencer tersertifikasi
Aji mengapresiasi langkah OJK yang tengah merampungkan regulasi influencer investasi. Ia menilai influencer yang memiliki lisensi dapat menjadi jembatan literasi yang kredibel.

4. Transparansi dan akuntabilitas
Pelaku pasar diminta mengedepankan prinsip suitability dan disclosure demi melindungi investor dari konflik kepentingan.

Diskusi yang dihadiri sekitar 100 peserta ini juga menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peneliti INDEF Riza Annisa Pujarama, serta Rahmat Aminudin dari Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG).
Perwakilan OJK menyatakan bahwa aturan terkait influencer investasi ditargetkan rampung pada semester I 2026, dengan cakupan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.

Sementara itu, Rahmat Aminudin menilai perlindungan hukum investor ritel masih perlu diperkuat, khususnya dalam mekanisme pembuktian kerugian.

“Kami mendorong adanya skema class action yang lebih mudah diakses investor kecil,” ujarnya.

Peneliti INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengingatkan bahwa kondisi global seperti suku bunga tinggi dan ketegangan geopolitik dapat memperbesar risiko di pasar domestik.

“Investor ritel adalah benteng stabilitas pasar. Jika kepercayaan mereka terganggu, dampaknya bisa sistemik,” kata Riza.

Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain:

– Percepatan penerbitan regulasi influencer investasi
– Penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi
– Peningkatan literasi investasi berbasis komunitas dan media
– Penegakan disiplin kode etik oleh asosiasi profesi

Moderator Lona Olavia menutup diskusi dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan pasar modal yang sehat dan berintegritas.

Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) merupakan organisasi profesi yang menaungi pelaku industri pasar modal seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), dan penasihat investasi, dengan fokus pada peningkatan kompetensi serta etika profesi.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *