Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

GMNI Jakarta Gugat Seleksi Tertutup Komisi Informasi Pusat 2026–2030

×

GMNI Jakarta Gugat Seleksi Tertutup Komisi Informasi Pusat 2026–2030

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda, mengkritik ketertutupan seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030 di Jakarta,(26/2/2026).

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta mengkritik proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda, menyatakan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, proses seleksi lembaga yang berfungsi mengawal keterbukaan informasi seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

“Jika proses seleksi dilakukan secara tertutup, maka fungsi pengawasan informasi publik berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/2).

GMNI Jakarta menilai keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi karena berfungsi sebagai instrumen kontrol publik terhadap kebijakan negara. Tanpa akses terhadap informasi yang memadai, partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan dinilai akan terhambat.

Selain itu, GMNI juga menyoroti komitmen Indonesia terhadap standar hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak setiap individu untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Dalam pernyataannya, DPD GMNI Jakarta:

1. Mengkritik proses seleksi anggota KIP 2026–2030 yang dinilai tidak terbuka;

2. Mendesak panitia seleksi untuk membuka seluruh tahapan proses kepada publik;

3. Mendorong audit transparansi guna memastikan akuntabilitas seleksi;

4. Mengajak kader GMNI mengawal proses seleksi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

GMNI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan partisipatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *