Jakarta – Nama Heri Gunawan, S.E., selama lebih dari satu dekade dikenal sebagai politikus Partai Gerindra yang konsisten bertahan di Senayan. Ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut, yakni 2014 –2019, 2019–2024, dan 2024–2029, dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).
Di DPR, Heri menempati posisi strategis sebagai anggota Komisi XI, komisi yang membidangi keuangan negara, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Posisi ini membuatnya kerap terlibat dalam pembahasan kebijakan fiskal, pengawasan lembaga keuangan, hingga relasi DPR dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, perjalanan politik Heri Gunawan kini berada dalam sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.
Latar Belakang dan Karier Politik
Heri Gunawan lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 11 April 1969. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta pada 1994. Latar belakang ekonomi tersebut menjadi modal penting dalam kiprahnya di Komisi XI DPR RI.
Sebelum aktif di parlemen, Heri memiliki pengalaman panjang di dunia usaha. Ia pernah menjabat sebagai Eksekutif Vice President di sebuah perusahaan induk pada periode 2006–2015, serta Komisaris PT Nusa Hutani Pertiwi pada 2011–2015.
Di internal Partai Gerindra, Heri termasuk kader lama. Ia pernah dipercaya sebagai Bendahara DPP Partai Gerindra (2008–2010) dan kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI. Posisi-posisi tersebut memperkuat pengaruhnya, baik di struktur partai maupun di parlemen.
Di daerah pemilihannya, Heri dikenal aktif melalui Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI HG), yang selama ini menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat serta pelaksanaan berbagai kegiatan sosial.
Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Heri Gunawan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK. Penyidik menduga dana CSR tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang berkaitan dengan Rumah Aspirasi miliknya.
Berdasarkan temuan awal KPK, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sekitar Rp15,86 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, KPK menjerat Heri Gunawan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Meski telah menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,(23/1) menyatakan bahwa penyidikan berjalan tanpa hambatan berarti. Sejumlah saksi, termasuk dari unsur legislatif, telah dipanggil dan dinilai kooperatif.
Kasus ini turut menyeret Satori, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebagai politikus tiga periode dan anggota Komisi XI, posisi Heri Gunawan dinilai strategis dalam konteks perkara ini. Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi ujian serius bagi rekam jejak politiknya, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan anggota legislatif.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (red)















