Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita Utama

Mafia Tanah Lepar Pongok Terbongkar, Patok Harga Rp20 Juta per Hektare

×

Mafia Tanah Lepar Pongok Terbongkar, Patok Harga Rp20 Juta per Hektare

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka dugaan mafia tanah Lepar Pongok, Bangka Selatan, sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Desember 2025–Januari 2026. Foto: Istimewa.

Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Kejari Basel menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Para tersangka diduga membentuk jaringan yang menawarkan jasa pencarian lahan sekaligus percepatan pengurusan perizinan dengan tarif Rp20 juta per hektare.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan saksi.

Para tersangka langsung penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, dan dikenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan bantuan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan lahan di wilayah Lepar Pongok, disertai janji mempercepat pengurusan izin melalui jalur tidak resmi,”ungkap  Sabrul Iman pada keterangan pers ,Rabu Malam (14/1/2026).

Biaya jasa ditetapkan secara sistematis, yakni Rp20 juta per hektare, yang kemudian dibagi di antara anggota jaringan.

Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, para tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menelusuri penggunaan hasil kejahatan yang diduga dialirkan ke sejumlah rekening dan dibelanjakan dalam bentuk aset, baik atas nama pribadi maupun pihak lain.

Kasus ini turut menyeret nama Aditya Rizki Pradana (ARP) yang disebut sebagai anak mantan Bupati Bangka Selatan.

Empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah:

Justiar Noer (JN), mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021,
Doddy Kusumah (DK), mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019,
Rizal (R), ASN aktif Pemkab Bangka Selatan dan mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan,
Soni Apriansyah (SA), staf Bappeda Bangka Selatan periode 2015–2023.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran oknum yang mempermudah proses administrasi pertanahan.

Kejaksaan Bangka Selatan juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan aliran dana baru atau fakta hukum tambahan.

Kasus mafia tanah di Lepar Pongok ini menambah daftar panjang sengketa dan kejahatan pertanahan di Bangka Selatan, sekaligus menjadi peringatan atas praktik jual-beli pengaruh dalam penguasaan lahan dan perizinan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *