Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), baik secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak seharusnya dipertentangkan secara ideologis maupun politis.
Keduanya merupakan mekanisme demokrasi yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi historis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menyatakan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998. Sistem ini lahir sebagai koreksi terhadap praktik kekuasaan yang sentralistik dan tertutup pada masa Orde Baru, sekaligus membuka ruang partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah.
“Pilkada langsung adalah simbol kuat kedaulatan rakyat pasca-Orde Baru dan menjadi penanda penting demokratisasi di tingkat lokal,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, SIAGA 98 menilai bahwa pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dipandang sebagai kemunduran demokrasi. Mekanisme tersebut memiliki landasan filosofis dan ideologis yang kuat dalam Sila Keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sejak awal, demokrasi Indonesia dirancang untuk menggabungkan unsur demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan secara seimbang.
Menurut SIAGA 98, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran dan tanggung jawab partai politik. Selama ini, partai politik kerap dipersepsikan publik hanya sebagai kendaraan elektoral, bukan sebagai institusi utama kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan.
“Dalam demokrasi modern, partai politik adalah pilar utama sistem demokrasi dan sumber utama pengisian jabatan politik, termasuk kepala daerah. Mekanisme DPRD menuntut partai untuk lebih bertanggung jawab atas kualitas calon yang diusung,” kata Hasanuddin.
Melalui sistem pilkada DPRD, partai politik didorong untuk menjalankan kaderisasi secara sungguh-sungguh, mengedepankan integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon, serta memikul tanggung jawab politik dan moral atas keputusan yang dihasilkan.
Namun demikian, SIAGA 98 juga mengingatkan adanya konsekuensi yang perlu dicermati secara kritis. Salah satunya adalah potensi hilangnya figur-figur alternatif dari jalur pasangan independen. Selama ini, pilkada langsung memberikan ruang bagi tokoh masyarakat, profesional, dan aktivis non-partai untuk tampil sebagai calon kepala daerah di luar struktur partai.
Jika pemilihan sepenuhnya dilakukan melalui DPRD, ruang partisipasi tersebut berisiko menyempit dan pilihan kepemimpinan daerah menjadi lebih elitis.
Secara lebih luas, SIAGA 98 menilai bahwa masing-masing mekanisme pilkada memiliki kelebihan dan tantangan. Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepala daerah karena mandat diperoleh langsung dari rakyat, meningkatkan partisipasi politik warga, serta menjadi simbol nyata kedaulatan rakyat.
Namun, sistem ini juga dihadapkan pada biaya politik yang tinggi, potensi politik uang, polarisasi sosial, dan beban administratif yang besar.
Sementara itu, pilkada melalui DPRD dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan berpotensi meminimalkan konflik horizontal di masyarakat. Sistem ini juga dapat memperkuat fungsi partai politik sebagai institusi demokrasi.
Di sisi lain, mekanisme DPRD mengandung risiko transaksi politik tertutup, berkurangnya transparansi, serta jarak dengan aspirasi langsung rakyat apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat.
Oleh karena itu, SIAGA 98 menegaskan bahwa perdebatan pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD harus ditempatkan sebagai diskursus desain dan strategi demokrasi, bukan sebagai pertarungan antara demokratis dan tidak demokratis.
Keduanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan bangsa, efektivitas pemerintahan daerah, serta dinamika demokrasi yang terus berkembang.
Sebagai bagian dari generasi Reformasi 1998, SIAGA 98 menyatakan komitmennya untuk terus menjaga api reformasi sekaligus merawat demokrasi yang substantif demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan berpihak pada kepentingan rakyat. (rilis)















