Jakarta – Penghujung tahun 2025 menjadi momentum refleksi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK , dalam menegaskan kembali arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sepanjang tahun berjalan, KPK menempatkan pemberantasan korupsi tidak semata pada aspek penindakan, tetapi juga pada penguatan pencegahan, pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem, serta kolaborasi nasional dan internasional.
Penindakan: Membongkar Korupsi Dari Hulu Hingga Hilir
Sepanjang 2025, KPK menangani berbagai perkara strategis, termasuk dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan modus ijon proyek. Modus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah terjadi sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bahkan sebelum proses pengadaan barang dan jasa berlangsung.
Dalam konteks tersebut, KPK memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi dengan memantau perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, khususnya pada proyek-proyek strategis dan prioritas.
Penindakan KPK sepanjang tahun juga menimbulkan keprihatinan publik karena menjerat kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025.
Di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara yang ditangkap pada 18 Desember 2025.
Hingga 22 Desember 2025, KPK telah menetapkan 118 orang sebagai tersangka, mencerminkan intensitas dan keseriusan lembaga antirasuah dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara. Penindakan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi terus dikembangkan melalui penelusuran aliran uang, pengungkapan peran pihak lain, hingga penetapan tersangka baru.
Optimalisasi Aset Negara dan Pengamanan Anggaran Publik
Di penghujung Desember 2025, KPK turut melakukan optimalisasi aset negara melalui penertiban Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Papua. KPK memfasilitasi penyerahan pengelolaan Pelabuhan Kelas III Waisai di Raja Ampat dan Bandara Domine Eduard Osok (DEO) di Kota Sorong kepada Kementerian Perhubungan dengan nilai aset mencapai Rp106 miliar.
KPK juga memberikan perhatian serius terhadap kebocoran anggaran dana hibah daerah. Belajar dari kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur periode 2019–2022, KPK menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh menjadi bancakan elite, melainkan harus berdampak langsung bagi masyarakat.
KPK memetakan sejumlah modus korupsi dana hibah, mulai dari benturan kepentingan (conflict of interest), ketidaksesuaian sasaran program, hingga klasterisasi belanja hibah yang tidak wajar.
Untuk itu, KPK menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait, mencakup penguatan regulasi, verifikasi dan validasi berbasis aplikasi, transparansi publik, mekanisme penyaluran yang akuntabel, serta penguatan pengawasan oleh APIP.
Pencegahan: Transparansi sebagai Standar Integritas
Pada aspek pencegahan, KPK terus memperkuat transparansi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Per 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 94,89 persen, dari 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 telah melaporkan harta kekayaannya.
Sepanjang 2025, Direktorat LHKPN menyelesaikan 242 laporan hasil pemeriksaan, yang ditindaklanjuti ke berbagai unit, termasuk Kedeputian Penindakan, Direktorat Gratifikasi, dan Direktorat PLPM. KPK juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk memastikan kewajiban LHKPN dipenuhi sebelum pelantikan.
Penguatan Budaya Anti Gratifikasi
Sejak 2005, sekitar 62 persen kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Pada periode 2020 hingga November 2025, KPK menerima lebih dari 20.236 laporan gratifikasi dengan nilai Rp104,02 miliar.
Khusus sepanjang 2025, KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi, dengan sekitar Rp4,6 miliar ditetapkan sebagai milik negara. Kesadaran pelaporan didominasi melalui kanal daring, menunjukkan meningkatnya partisipasi dan keberanian penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi.
Reformasi Dunia Usaha dan Pencegahan Berbasis Risiko
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK memetakan 26 isu prioritas rawan korupsi di berbagai sektor strategis. Sebanyak 16 produk hukum berhasil didorong untuk menutup celah praktik korupsi transaksional dan mempertegas akuntabilitas.
KPK juga memperkuat pencegahan berbasis risiko melalui 20 kajian strategis dan corruption risk assessment (CRA), termasuk pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), KIP-K, belanja hibah daerah, pemilu, hingga pengelolaan SDA.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Memasuki periode 2025–2026, Stranas PK melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi dengan 15 aksi nasional. Rata-rata progres aksi mencapai 29,9 persen.
Stranas PK mencatat dampak fiskal signifikan, seperti pengembangan sistem Simbara yang mendongkrak PNBP minerba hingga Rp432,2 triliun, serta pemanfaatan NIK untuk subsidi listrik yang mengungkap ketidaktepatan sasaran senilai Rp14,5 triliun per tahun.
Pendidikan dan Partisipasi Publik
KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dibangun dari kesadaran publik. Sepanjang 2025, KPK memperkuat Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui SPI Pendidikan, program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA), kampanye digital, festival film antikorupsi (ACFFEST), hingga perluasan Desa dan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Lebih dari 1 juta responden terlibat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang mencatat Indeks Integritas Nasional sebesar 72,32, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meski masih dalam kategori rentan.
Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola
Hingga Desember 2025, total SDM KPK berjumlah 1.958 orang. KPK juga mencatat serapan anggaran 98,19 persen dari pagu Rp1,403 triliun serta menyetorkan PNBP Rp539,6 miliar ke kas negara.
KPK kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan skor SPBE 4,36 dengan predikat Memuaskan.
Sinergi Nasional dan Internasional
Sepanjang 2025, KPK menandatangani 8 MoU nasional, 21 perjanjian kerja sama, serta menangani 32 Mutual Legal Assistance (MLA) lintas negara.
KPK juga berperan aktif dalam implementasi UNCAC, ASEAN-PAC, G20, hingga proses aksesi Indonesia ke OECD.
Penutup:
Merawat Asa Publik
Melalui refleksi kinerja 2025, KPK menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Upaya pemberantasan korupsi hanya dapat berhasil melalui kolaborasi, partisipasi publik, serta integritas yang dibangun dari individu hingga sistem.
KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga sinergi, sebagaimana menjaga sumber daya alam Indonesia, agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud dari tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi:
Rilis refleksi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 ini bersumber dari keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang disampaikan dalam konferensi pers refleksi dan capaian kinerja KPK sepanjang Tahun 2025.
“Salam Antikorupsi”















