Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara,Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). APN diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah, meski baru menjabat sejak Agustus 2025.
Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama jubir KPK Budi Prasetyo setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang,” kata Jubir Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Baca Selengkapnya: Anak–Ayah Bersekongkol Korupsi, KPK Jerat Bupati Bekasi Kasus Suap Proyek
Baca Selengkapnya: Jubir KPK Benarkan Rangkaian OTT Senyap di Bekasi, Banten dan Kalimantan Selatan
Baca Selengkapnya: KPK Pastikan Penahanan Tersangka DPR di Kasus CSR BI–OJK

Kronologi OTT:
18 Desember 2025
KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
19 Desember 2025
Sejumlah pihak diamankan, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen.
20 Desember 2025
KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dan mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah.
Modus Operandi:
KPK mengungkap, Albertinus Napitupulu menjalankan modus pemerasan dengan ancaman penegakan hukum. Tersangka diduga menggunakan laporan pengaduan LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara sebagai alat tekanan.
Mengancam akan memproses laporan tersebut secara hukum.
Menawarkan penghentian atau tidak ditindaklanjutinya laporan dengan imbalan sejumlah uang.
“Permintaan uang disertai ancaman agar laporan LSM terkait dinas atau RSUD tidak diproses lebih lanjut,” jelas Asep.
Pejabat Daerah yang Diduga Menjadi Korban:
Pemerasan diduga menyasar sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), antara lain:
– Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara
– Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
– Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Tersangka dan Penahanan
Selain Albertinus Napitupulu, KPK juga menetapkan:
Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara
Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
KPK menahan Albertinus Napitupulu
Asis Budianto, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan dan masih dalam pencarian.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. (Rilis KPK)















