Sungailiat,Bangka – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja membahas pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup) tentang Desil, yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bangka Erigustian, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi Marianto, S.Sos., MAP, dan Sekretaris Komisi Subhan, serta dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharuddin Bafa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deliyan Amri, Plt Kepala Dinas Kesehatan Nora Sukma Dewi, BPJS Kesehatan Cabang Sungailiat Yusi A, Kabag Hukum Pemkab Bangka Elly, serta perwakilan dari BPS Kabupaten Bangka.
Dalam keterangannya, Erigustian menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah strategis dalam membentuk Perbup tentang pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial (Desil) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
“Desil ini membagi kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi dari Desil 1 hingga Desil 10. Desil 1 adalah 10 persen kelompok termiskin, sementara Desil 10 merupakan kelompok terkaya. Dengan Perbup ini nantinya, pemerintah daerah dapat lebih mudah menentukan masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan,” ujar Erigustian.
Ia menambahkan, Perbup yang akan dibentuk tersebut sepenuhnya mengacu pada Pergub Babel Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tentang klasifikasi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kita ingin memastikan bantuan sosial tersalurkan sesuai kategori yang ditetapkan Pergub. Karena itu, rapat kerja ini kami gelar untuk membahas data dan informasi secara detail bersama Dinas Sosial sebagai leading sector serta dinas terkait lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Erigustian menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang selalu mendukung dan mempublikasikan kegiatan DPRD Bangka, terutama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang layak dibantu.
> “Kami ucapkan terima kasih kepada media yang terus mendampingi DPRD dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Seperti halnya pada Agustus 2025 lalu, Komisi I berhasil memperjuangkan kerja sama kembali antara RSBTS Sungailiat dengan BPJS yang sempat terputus selama beberapa tahun. Alhamdulillah kini sudah terjalin kembali,” ungkapnya.
Erigustian menutup dengan menyebut bahwa langkah pembentukan Perbup Desil ini merupakan salah satu momen penting yang dilakukan Komisi I DPRD Bangka sebagai wujud komitmen dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, selain berhasil membuka kembali kerja sama RSBTS–BPJS, kini kami tengah memproses pembentukan Perbup Desil yang mengacu pada Pergub Babel Nomor 3 Tahun 2025,” pungkasnya.















