Sungailiat,Bangka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi menetapkan pasangan Fery Insani – Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih periode 2025–2030.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno KPU Bangka yang digelar di Graha Maras, Kantor Bupati Bangka, Kamis (2/10/2025).
Ketua KPU Bangka, Sinarto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Ulang Bangka. “Surat resmi dari MK diteruskan ke KPU RI dan selanjutnya ke KPU Bangka melalui KPU Provinsi Bangka Belitung. Sesuai aturan, tiga hari setelah putusan MK, penetapan harus dilakukan,” ujarnya.
Menurut Sinarto, tahap selanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Bangka. “Informasi yang kami terima, rapat paripurna DPRD Bangka dengan agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025,” tambahnya.
KPU Bangka menegaskan bahwa kewenangan terkait jadwal pelantikan dan persiapan teknis selanjutnya akan menjadi ranah DPRD Bangka.















