Jakarta – DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN yang mencakup 84 pasal baru maupun perubahan. Aturan ini akan mengubah secara mendasar tata kelola 65 BUMN yang ada saat ini.
Berikut 11 poin kunci revisi UU BUMN:
1. Kementerian BUMN Dibubarkan
Fungsi pengelolaan BUMN tidak lagi dipegang oleh kementerian.
Diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bersifat independen.
Dampak: Semua BUMN (Pertamina, PLN, Telkom, BRI, Mandiri, dsb) kini akan berhubungan langsung dengan BP BUMN, bukan lagi menteri.
2. Lahirnya Entitas Baru “Danantara”
Danantara akan bertindak sebagai holding operator untuk mengelola saham “seri B” BUMN.
Negara tetap memegang saham seri A (golden share) untuk menjaga kendali strategis.
Dampak: BUMN besar seperti PLN dan Pertamina bisa dikelola secara lebih korporatis, dengan fleksibilitas investasi.
3. Direksi & Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini dianggap bukan penyelenggara negara.
Dampak: Wajib lapor harta kekayaan (LHKPN), transparansi publik, serta tunduk pada aturan etik.
4. Larangan Rangkap Jabatan
Pejabat negara dilarang rangkap jabatan di BUMN.
Dampak: 65 BUMN harus menyesuaikan struktur dewan komisaris/direksi. Banyak pejabat rangkap di BUMN konstruksi, perbankan, dan transportasi yang harus mundur dari salah satu posisi.
5. Penguatan Fungsi Audit & Pengawasan
Semua BUMN wajib diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dampak: Data keuangan BUMN perbankan (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan energi (PLN, Pertamina) dan lain sebagainya akan lebih terbuka ke publik.
6. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator
BP BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara sebagai operator.
Dampak: Tidak ada lagi konflik kepentingan seperti sebelumnya ketika Kementerian BUMN sekaligus pemilik dan pengatur.
7. Mekanisme Privatisasi Lebih Transparan
Proses IPO atau penjualan saham BUMN ke publik diatur lebih ketat.
Dampak: BUMN seperti Krakatau Steel, WIKA, atau Bank BUMN bisa mencari dana publik dengan tata kelola yang lebih jelas.
8. Orientasi Profit dan Mandat Negara
UU baru menegaskan keseimbangan antara orientasi bisnis (profit) dengan mandat pelayanan publik.
Dampak: BUMN seperti PLN (subsidi listrik) dan Bulog (stabilisasi pangan) tetap wajib melayani publik meskipun orientasi bisnis diperkuat.
9. Penguatan Holdingisasi BUMN
Model holding akan diperkuat, misalnya:
Holding Perkebunan (PTPN Group)
Holding Farmasi (Bio Farma, Kimia Farma, Indofarma)
Holding Asuransi (IFG)
Dampak: Efisiensi, konsolidasi aset, dan sinergi antar-BUMN.
10. Kewajiban Good Corporate Governance (GCG)
Standar tata kelola korporasi dipertegas.
Dampak: Semua 65 BUMN harus meningkatkan transparansi, mengurangi praktik KKN, dan memperkuat peran komisaris independen.
11. Peran DPR Lebih Kuat dalam Pengawasan
DPR akan memiliki peran lebih besar dalam menyetujui keputusan strategis BUMN (misalnya merger, privatisasi, restrukturisasi besar).
Dampak: BUMN besar tidak bisa lagi ambil keputusan strategis tanpa persetujuan politik.
Berikut Daftar 65 BUMN di Indonesia (2025)
Sektor Energi dan Pertambangan
1. PT Pertamina (Persero)
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) – PLN
3. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
4. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
5. PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
6. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
7. PT Timah Tbk
8. PT Geo Dipa Energi (Persero)
Sektor Perbankan dan Keuangan
9. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
10. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – BRI
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – BNI
12. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk – BTN
13. PT Danareksa (Persero)
14. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
15. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)
Sektor Telekomunikasi dan Teknologi
16. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) – INTI
18. PT LEN Industri (Persero)
Sektor Konstruksi dan Infrastruktur
19. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk – WIKA
20. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
21. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
22. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk – PTPP
23. PT Brantas Abipraya (Persero)
24. PT Hutama Karya (Persero)
25. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
26. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)
27. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW)
28. PT Kawasan Industri Medan (KIM)
Sektor Transportasi dan Logistik
29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) – KAI
30. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Pelindo
31. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
32. PT Angkasa Pura I (Persero)
33. PT Angkasa Pura II (Persero)
34. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
35. PT Pelni (Persero)
36. PT Damri (Persero)
Sektor Industri dan Manufaktur
37. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
38. PT Pindad (Persero)
39. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
40. PT Dahana (Persero)
41. PT Barata Indonesia (Persero)
42. PT Boma Bisma Indra (Persero)
Sektor Perkebunan, Pangan, dan Kehutanan
43. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding – PTPN Group
44. Perum Perhutani
45. Perum Bulog
46. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
Sektor Kesehatan dan Farmasi
47. PT Bio Farma (Persero)
48. PT Kimia Farma Tbk
49. PT Indofarma Tbk
Sektor Jasa, Asuransi, dan Lainnya
50. PT Pos Indonesia (Persero)
51. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
52. Perum Damri
53. Perum Jasa Tirta I
54. Perum Jasa Tirta II
55. Perum LKBN Antara
56. Perum Pengadaian (kini PT Pegadaian)
57. Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia)
58. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
59. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
60. PT Jasa Raharja (Persero)
61. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
62. PT Sucofindo (Persero)
63. PT Surveyor Indonesia (Persero)
64. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
65. PT Balai Pustaka (Persero)
Revisi UU BUMN ini akan membawa era baru tata kelola perusahaan plat merah. Dengan 65 BUMN yang memegang aset ribuan triliun rupiah, perubahan aturan ini diperkirakan memperkuat transparansi, mengurangi konflik kepentingan, sekaligus membuka peluang pengelolaan lebih modern melalui Danantara dan BP BUMN.















