Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita Utama

Warga Air Itam Soroti Tambang Laut Ilegal Tanjung Bunga dan Sampur, Satgas Dinilai Tebang Pilih

×

Warga Air Itam Soroti Tambang Laut Ilegal Tanjung Bunga dan Sampur, Satgas Dinilai Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Pantauan aktivitas ponton tambang laut di perbatasan administratif wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya perairan Tanjung Bunga/Sampur, tampak jelas dengan cahaya lampu yang menyala di malam hari.(2/9)

Pangkalpinang, Djituberita.com – Suara kekecewaan datang dari masyarakat Air Itam, Pangkalpinang. Mereka menilai langkah Satgas Penertiban Tambang Timah (PETI) tidak berimbang.

Razia besar-besaran dilakukan terhadap tambang darat, sementara aktivitas tambang laut yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Bunga dan Laut Sampur, Bangka Tengah, justru tidak tersentuh.

Rudy Bey, warga Air Itam, dengan tegas menyampaikan keresahannya. “Kenapa tambang darat saja yang dirazia? Di laut, terutama Tanjung Bunga dan Sampur, aktivitas jalan terus.

Malah ada yang bekerja malam-malam, padahal jelas ada SPK yang melarang,” ungkap Rudy saat diwawancarai awak media di kediamannya, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, jika Satgas benar-benar ingin menegakkan aturan secara adil, seharusnya tambang laut ilegal juga ditindak. Ia bahkan menduga adanya “bekingan” kuat dari oknum tertentu sehingga tambang laut berjalan mulus tanpa hambatan.

“Kalau mau tegas, jangan tebang pilih. Ini di wilayah darat tambang rakyat razia besar-besaran, tapi di laut tutup mata. Rakyat kecil yang jadi korban,” tegas Rudy.

Pernyataan Rudy Bey sejalan dengan kritik publik yang menilai operasi Satgas kerap menyasar tambang rakyat skala kecil. Sementara itu, tambang laut yang menggunakan alat besar, diduga ilegal, dan merusak ekosistem, justru seperti “kebal hukum”.

Tambang laut di Tanjung Bunga dan Sampur disebut-sebut beroperasi dengan dalih Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, praktik di lapangan jauh dari aturan, termasuk aktivitas malam hari yang jelas dilarang.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memberikan pernyataan resmi. Dikutip dari laman babelprov.go.id, Hidayat menegaskan Satgas tidak boleh merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang.

“Kalau memang dia jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi, dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” tegas Hidayat dalam keterangan persnya di kediaman pribadi, Selasa (2/9/2025) malam.

Hidayat menjelaskan, Satgas yang kini berjalan adalah inisiatif PT Timah untuk mengamankan wilayah IUP milik perusahaan. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Satgas versi Pemprov untuk melindungi penambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi. Rancangan perdanya sudah diusulkan ke DPRD, tinggal menunggu harmonisasi,” jelasnya.

Gubernur menargetkan Perda WPR rampung pada akhir 2025 atau paling lambat Maret–April 2026. Dengan adanya WPR, masyarakat di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur dapat menambang secara legal dan tidak lagi dianggap sebagai penambang ilegal.

“Jangan sampai rakyat disakiti. Mereka butuh makan. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah,” tegas Hidayat.

Kritik tajam dari masyarakat Air Itam menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tuntutan mereka sederhana: penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Tambang laut ilegal di Tanjung Bunga dan Sampur tidak boleh dibiarkan, sementara tambang darat rakyat terus ditekan.

Masyarakat berharap ke depan Satgas benar-benar menjalankan fungsi penertiban untuk menyelamatkan rakyat, bukan justru menambah penderitaan dengan tindakan sepihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *