Bangka Selatan,Djituberita.com – Hingga kini warga Kecamatan Lepar Bangka Selatan, khususnya di Desa Penutuk dan Tanjung Labu, masih diliputi kebingungan soal batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS).
Peta resmi yang seharusnya menjadi acuan tidak pernah disosialisasikan, membuat masyarakat sulit membedakan mana area yang sah masuk konsesi perusahaan dan mana yang merupakan lahan garapan petani setempat.
Kebingungan warga memuncak menjadi aksi ekstrem pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Ratusan warga dari dua desa itu membakar gudang serta truk milik PT SNS di Desa Tanjung Labu, sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap ingkar janji soal batas lahan dan perluasannya.
Seorang warga Desa Penutuk, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan pada (30/8).
“Awalnya perusahaan sepakat hanya membuka 6.000 hektar dari total izin 8.000 hektar. Tapi kenyataannya, mereka sudah menggarap tambahan 2.000 hektar.
Sekarang malah ngotot ingin lanjut sesuai perizinan. Padahal ini melampaui kesepakatan awal yang disaksikan pihak desa dan kecamatan.waktu itu,”ujar sumber warga.
Sementara itu di waktu yang sama Camat Lepar, Feri Edward, yang berada di lokasi kejadian membenarkan insiden tersebut.
“Benar, tadi pagi terjadi pembakaran. Namun situasi sudah kembali kondusif. Kami akan mendalami keinginan masyarakat dan mencari akar persoalan agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri.
Menurut Edward, lahan yang menjadi sumber konflik merupakan bagian dari konsesi PT SNS yang telah beroperasi sejak 1996.
HGU perusahaan baru resmi keluar pada 2021 dengan luas sekitar 8.000 hektar dan berlaku hingga 2036. Dari total itu, 6.000 hektar sudah digarap, sementara sisanya 2.000 hektar.
“Pada musyawarah 2021 sudah ada 13 butir kesepakatan yang menjadi dasar pertemuan selanjutnya, termasuk forum tahun 2022 bersama desa, perusahaan, dan masyarakat. Namun hingga kini kami di kecamatan belum menerima data resmi batas wilayah lahan dari PT SNS,” jelas Edward.
Feri menegaskan, kecamatan hanya meminta perusahaan segera menyerahkan data batas HGU resmi, karena kewenangan penuh ada di tangan BPN dan perusahaan.
Sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 dan PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 9, HGU hanya dapat diterbitkan setelah pemohon memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 26 mewajibkan perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak dan menyusun dokumen AMDAL sebelum pengolahan.dan perluasan lahan dilakukan.
Menurut sumber warga Lepar lainnya, ketidakjelasan peta HGU memperparah konflik. Warga mengaku tidak pernah diberi akses terhadap peta resmi HGU PT SNS, sehingga mereka sulit membedakan mana lahan yang benar-benar masuk konsesi dan mana yang masih menjadi hak warga.
“Sekarang Masyarakat jadi bingung karena peta batas lahan itu tidak pernah disosialisasikan. Akhirnya yang muncul adalah kecurigaan, apakah lahan yang digarap itu benar-benar sesuai izin atau melewati batas atau tidak,” ungkap sumber tersebut.
Warga kini mendesak BPN Bangka Selatan bersama Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan pengukuran ulang batas HGU agar perselisihan dapat diselesaikan secara jelas dan transparan.
Untuk diketahui Konflik PT SNS dengan warga bukan hal baru. Pada 3 Juli 2025, ratusan warga Desa Tanjung Labu sudah menggelar unjuk rasa menolak pembukaan lahan baru serta menuntut penarikan empat unit alat berat.
“Mereka juga menegaskan desakan agar BPN dan Dinas Pemerintah Desa melakukan pengukuran ulang HGU dan menuntut realisasi hak plasma sebesar 20–30 persen.
Meski kerugian akibat pembakaran gudang belum dapat dipastikan, nilai material yang terbakar ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SNS, kepala desa, maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Dengan situasi yang semakin memanas.
Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah, BPN, dan Dinas Pemerintah Desa untuk memperjelas batas lahan, menengahi konflik, dan memastikan kasus ini tidak berulang dalam bentuk aksi-aksi anarkis yang bertentangan dengan hukum.
Hingga pasca insiden pembakaran gudang dan truk milik PT SNS, selain keterangan dari warga setempat dan Camat Lepar, pihak perusahaan PT SNS, Kepala Desa Tanjung Labu, serta aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (2), perusahaan, aparat pemerintah, maupun pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi melalui media yang sama.
Redaksi Djituberita.com membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan informasi.(*)















