Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
PalembangBerita Utama

Keren! Kejati Sumsel Ungkap Kasus Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun di Bank BUMN

×

Keren! Kejati Sumsel Ungkap Kasus Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun di Bank BUMN

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel memamerkan uang hasil sitaan triliunan rupiah, terkait kasus kredit fiktif Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis 7 Agustus 2025.(Foto Humas -Kapuspenkum Kejati Sumsel)

Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencetak langkah besar dalam sementara ini telah menyelamatkan keuangan negara dengan menyita uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian fasilitas kredit fiktif oleh salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.

Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan merupakan hasil kerja intensif Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Penyitaan dilakukan pada hari ini, Kamis (7/8/2025), sebagai bagian dari rangkaian pengusutan kasus yang merugikan negara dengan angka cukup fantastis.

Ini merupakan langkah awal pengembalian kerugian negara,hingga saat ini kami masih menyelusuri angka kerugian negara dengan estimasi dugaan triliunan rupiah.

Penanganan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tapi juga bagaimana menyelamatkan uang negara,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh bank milik negara kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL, yang belakangan diduga tidak memenuhi syarat kelayakan kredit. Pemberian kredit tersebut dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, hingga akhirnya menguap sebagai kredit fiktif.

Total estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan Rp506 miliar serta potensi tambahan dari pelelangan aset senilai kurang lebih Rp400 miliar, Kejati Sumsel berpotensi menyelamatkan hampir Rp1 triliun dari kerugian negara.

“Aset-aset yang telah kami blokir saat ini tengah diproses untuk dilelang. Ini akan menambah nilai penyelamatan keuangan negara secara signifikan,” imbuh Vanny.

Terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejati Sumsel menyatakan masih dalam tahap pendalaman alat bukti. Tim penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah unsur pidana dapat dipastikan secara hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah cukup alat bukti. Prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan,” tegas Vanny. (*)

Sumber Rilis – Kapuspenkum Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *