Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita Nasional

Perpres 5/2025 Kehutanan yang Bikin Resah Petani Sawit

×

Perpres 5/2025 Kehutanan yang Bikin Resah Petani Sawit

Sebarkan artikel ini
Personel TNI memasang papan larangan di kebun sawit terkait Perpres No. 5 Tahun 2025. (Foto/Istimewa)

ARTIKEL,DJITUBERITA.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menimbulkan perdebatan tajam di berbagai kalangan. Pemerintah mengklaim aturan ini untuk merapikan tata kelola kawasan hutan, namun di lapangan, keresahan justru muncul terutama di kalangan petani sawit dan masyarakat adat.

Berikut ulasan sisi positif dan negatifnya secara tajam dan akurat:

Sisi Positif

1. Penertiban Terstruktur
Perpres ini menetapkan tiga instrumen penertiban: denda administratif (dwangsom), penguasaan kembali lahan, serta pemulihan aset negara. Ini mencakup pelaku yang memiliki izin usaha umum tanpa izin kehutanan lengkap, hingga izin ilegal.

2. Pembentukan Satgas Lintas Sektor
Dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan dan melibatkan Kepala Kejaksaan, Panglima TNI, Kapolri serta kementerian teknis. Model ini mencerminkan pendekatan strategi tinggi dalam penataan kawasan.

3. Upaya Perbaikan Tata Kelola
Tujuan regulasi adalah memperbaiki tata kelola pertambangan, perkebunan, dan praktik lain di kawasan hutan yang selama ini berpotensi merugikan negara. Ini juga sejalan dengan semangat penegakan hukum dan transparansi perizinan.

Sisi Negatif dan Dampak di Lapangan

1. Resah Petani Sawit:
Aspekpir mencatat banyak lahan petani sawit yang telah bersertifikat puluhan tahun tiba‑tiba diklaim masuk kawasan hutan oleh Satgas. Dampaknya, petani tidak bisa mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau menjaminkan lahan ke bank. Di Riau, sekitar 4.000 ha lahan sawit terdampak dan harga CPO turun signifikan sejak penerbitan Perpres akhir Februari atau awal Maret 2025.

2. Militerisasi sebagai Ancaman Sosial
WALHI dan AMAN menyoroti struktur Satgas yang didominasi unsur TNI/Polri. Mereka menyebut ini sebagai militerisasi kawasan hutan yang bisa membahayakan hak masyarakat adat dan petani, khususnya ketika kawasan belum resmi dikukuhkan. Perpres dinilai bisa dipakai untuk menggusur masyarakat adat tanpa kejelasan FPIC (Free, Prior and Informed Consent).

3. Aspek Hukum dan Legalitas Diragukan
Praktik penyegelan atau penyitaan tanpa pengukuhan resmi wilayah hutan berpotensi melanggar UU Kehutanan (UU No. 41/1999) dan Putusan MK No. 45/PUU‑IX/2011. Kritikus menyebut Perpres ini bisa melampaui wewenangnya karena sanksi semacam penyitaan tidak terdapat dalam PP 24/2021 dan 43/2021 yang hanya mengatur sanksi administratif terbatas .

4. Risiko Konflik Tenurial Dinilai  Merampas Hak Masyarakat Adat:
Regulasi ini tidak membedakan antara korporasi besar dan masyarakat adat yang bertempat tinggal turun‑temurun. Padahal masyarakat tersebut belum memiliki pengakuan formal dan rentan diklaim sebagai kawasan. Alih fungsi kawasan hutan tanpa dialog partisipatif memperparah konflik agraria.

Kesimpulan

Perpres 5/2025 menyatakan niat baik pemerintah untuk merapikan penggunaan kawasan hutan dan mengembalikan kontrol negara atas lahan. Namun implementasinya memicu keresahan, khususnya bagi petani sawit rakyat dan masyarakat adat.

Isu utamanya: legalitas status lahan, akses terhadap program kehutanan maupun pembiayaan, serta model pendekatan militeristik yang cenderung represif.

Agar kebijakan ini efektif sekaligus berkeadilan, pemerintah perlu membuka dialog publik, menjamin kepastian hukum melalui pengukuhan kawasan secara resmi, serta melindungi hak-hak masyarakat terdampak.

Bagaimana Cara Menggugat Perpres?

Jika masyarakat merasa dirugikan oleh Peraturan Presiden, termasuk Perpres No. 5 Tahun 2025, maka jalur hukum yang dapat ditempuh adalah uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Berikut langkah-langkahnya:

1. Pengajuan Gugatan ke MA
Pemohon (perorangan atau kelompok masyarakat) dapat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Perpres ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan melampirkan:

Identitas dan legal standing (bukti bahwa pemohon terdampak langsung)

Salinan Perpres yang dipermasalahkan:

Alasan gugatan, termasuk pasal-pasal yang bertentangan dengan UU di atasnya (misal UU Kehutanan, UU HAM, UU Perkebunan)

2. Dasar Hukum

Pasal 31 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No. 51 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang

3. Putusan Mahkamah Agung
Jika MA menyatakan Perpres bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan secara hukum dan tidak berlaku lagi.

Catatan: Proses hukum ini bisa difasilitasi oleh lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil (seperti WALHI, AMAN, atau LBH), serta akademisi hukum tata negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *