TOBOALI, DJITUBERITA.COM – RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan melalui dr. Helen Sukendy kembali memberi keterangan terkait meninggalnya ZH, siswa SDN 22 Toboali yang ramai diberitakan sebagai korban dugaan bullying.
Saat dikonfirmasi ulang pada Selasa malam (29/7/2025), dr. Helen menegaskan bahwa informasi terkait kondisi medis pasien dilindungi oleh undang-undang.
“Rekam medis itu ada UU-nya, Tidak boleh dibuka kepada siapa pun kecuali penyidik. Kami bekerja secara profesional, sesuai SOP rumah sakit, dan tidak ada kepentingan apa pun,”kata Helen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hanya penyidik yang dapat mengakses rekam medis dengan surat permintaan resmi.
“Kalau sifatnya rahasia, yang boleh minta cuma penyidik dengan surat resmi. Itu prosedurnya,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, proses autopsi terhadap jenazah ZH akan dilaksanakan pada Rabu pagi (30/7). oleh tim dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K., kepada media. Autopsi dijadwalkan berlangsung di pemakaman umum Jalan Mayor Munzir, Toboali, dekat lapangan bola.
Langkah autopsi ini dilakukan guna menguak penyebab pasti meninggalnya ZH yang kini menjadi perhatian publik dan tengah dalam penyelidikan intensif. (*)















