BANGKA,DJITUBERITA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka menyampaikan tanggapan resmi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka yang menyatakan bakal calon bupati yang mereka usung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan KPUD tersebut bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi pihaknya.
Ia menekankan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis.
“Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah Levi dalam pernyataan resmi ke awak media,Rabu Siang (23/7/2025).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Partai Golkar akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan keberatan dan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bangka atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permohonan sengketa akan segera kami daftarkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bangka,”kata dia.
DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Partai berlambang pohon beringin ini menyerukan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang Bangka dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
Golkar berharap hak politik masyarakat tetap dihormati demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berkualitas di Kabupaten Bangka,”tukas Levi.(*)















