Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
PalembangBerita Utama

Hambat Penyidikan Kasus Proyek Desa, Dua Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

×

Hambat Penyidikan Kasus Proyek Desa, Dua Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Kasus Upaya Menghalangi Penyidikan Proyek Desa Muba Digiring ke Rutan. (Foto: Humas Kejati Sumsel)

PALEMBANG,DJITUBERITA.COM – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (15/7/2025) resmi menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Keduanya terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam proyek senilai miliaran rupiah yang berlangsung selama empat tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan terhadap dua orang tersangka, yakni MO yang merupakan penasehat hukum, dan MH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di lingkungan DPMD Kabupaten Muba, yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2023.

“Pada hari ini, Selasa 15 Juli 2025, telah kami laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Setelah proses tahap II ini, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi anggaran proyek jaringan informasi dan komunikasi lokal desa yang dikelola DPMD Kabupaten Muba sejak tahun 2019.

Proyek tersebut semestinya berfungsi meningkatkan digitalisasi layanan informasi desa, namun hasil penyidikan Kejati Sumsel mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran serta pemanfaatan peran pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi proses hukum, termasuk perusakan, penghilangan bukti, serta pengaruh terhadap saksi.

Dalam konstruksi perkara, tersangka MH diduga menyalahgunakan kewenangan dan mengatur alur informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Sementara MO, sebagai penasehat hukum, diduga memfasilitasi serta memberikan arahan untuk mengaburkan fakta-fakta hukum dalam penyidikan.

Akibat ulah melanggar hukum! para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang upaya menghalangi proses penyidikan perkara korupsi (obstruction of justice), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *