TOBOALI, DJITUBERITA.COM – Sorotan publik terhadap keberadaan hiburan malam di kawasan Himpang Lima, Toboali, memicu respons tegas dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Basel pada Rabu (9/7/2025), isu utama yang dibahas adalah keberadaan panggung Disc Jockey (DJ) dan musik bernuansa dugem di ruang terbuka publik tersebut.
Ustaz Umar, yang mewakili DMI Bangka Belitung dalam forum resmi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya menolak adanya pertunjukan musik dugem di kawasan publik seperti Himpang Lima.
“Ia menyebut lokasi tersebut merupakan tempat berkumpulnya masyarakat lintas usia, termasuk anak-anak, sehingga tidak layak menjadi lokasi hiburan malam yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Islami dan norma sosial.
“Kami dari DMI bukan anti musik, tapi kami kurang setuju dengan dugem di tempat umum seperti Himpang Lima. Banyak keluarga dan anak-anak di sana. Kami khawatir nilai-nilai syariat terabaikan, termasuk soal pakaian dan perilaku yang mudah ditiru,” tegas Ustaz Umar kepada wartawan.(9/7)
Lebih lanjut, Ustaz Umar menjelaskan bahwa musik secara umum tidak dilarang selama disesuaikan dengan waktu dan tempat yang tepat.
Ia menyoroti pentingnya menjaga kesakralan waktu ibadah dan kenyamanan warga sekitar, terutama karena lokasi Himpang Lima berdekatan dengan masjid dan rumah sakit.
“Musik keras seperti dugem itu bisa mengganggu pasien dan jamaah masjid. Harus ada regulasi yang jelas agar tidak timbul keresahan sosial dan kerusakan moral ke depan,” ucap dia.
Ustaz Umar juga menambahkan pandangan berdasarkan pengalamannya selama melakukan perjalanan ke berbagai negara. Ia menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam pengaturan waktu kegiatan publik yang tetap menjunjung nilai-nilai agama.
“Saya sudah keliling dunia, termasuk ke Afrika Utara, dan melihat bagaimana masyarakat di sana sangat menghargai waktu ibadah. Rumah-rumah sudah tutup sejak pukul 9 malam, dan semua kegiatan publik diatur dengan sangat disiplin,” ujarnya.
Sebagai bentuk solusi konkret, Ustaz Umar pun menyarankan agar jadwal hiburan di ruang publik seperti Himpang Lima diatur secara tematik dan terjadwal.
Misalnya, hari tertentu diisi dengan permainan tradisional, hari lainnya dengan musik Islami, atau pertunjukan tarian budaya yang tidak bertentangan dengan syariat. Dengan begitu, menurutnya, ruang publik tetap hidup namun tidak mengabaikan norma dan etika masyarakat lokal,”ungkap Ustad Umar dengan nada teduh.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bangka Selatan, Umar Dani, menanggapi aspirasi yang berkembang dalam RDP dengan menyebut perlunya regulasi yang jelas terkait pemanfaatan ruang terbuka publik untuk hiburan rakyat. Menurutnya, pengelolaan acara semestinya diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang tepat.
“Kita sedang mengkaji apakah ini perlu dimasukkan dalam peraturan daerah. Tentu pelaksanaannya nanti di bawah koordinasi dinas pariwisata. Ini menyangkut tata kelola kota, harus ada payung hukum dan lembaga yang mengatur,” kata Umar Dani.
Dalam kesempatan tersebut itu tokoh masyarakat senior, Bang Mawi juga angkat bicara terkait ini dan menekankan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti Himpang Lima semestinya menjadi ruang kebersamaan, namun tetap harus memperhatikan konteks lokal dan nilai-nilai masyarakat,”kritik Mawi.
“Jangan sampai RTH kehilangan identitas lokal. Soal hiburan itu soal waktu dan tempat. Harus diawasi ketat oleh dinas pariwisata,” pungkasnya.
Polemik hiburan malam di ruang publik seperti Himpang Lima dipastikan akan terus menjadi perhatian serius, terutama di tengah desakan masyarakat untuk menjaga nilai moral dan ketertiban umum di tengah geliat pertumbuhan pariwisata lokal,”tegas Mawi.
Kesimpulan: Sebagai solusi para tokoh agama dan masyarakat meminta agar pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi yang jelas terkait pemanfaatan ruang terbuka publik, termasuk pembatasan jenis hiburan yang ditampilkan, demi menjaga ketertiban, moralitas, dan kenyamanan bersama.(*)















