Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

3 Pencuri Pondok Kebun Diringkus Polres Bangka dan Reskrim Merawang

×

3 Pencuri Pondok Kebun Diringkus Polres Bangka dan Reskrim Merawang

Sebarkan artikel ini
Tim Reskrim Polres Bangka dan Polsek Merawang bersama barang bukti hasil ungkap kasus pencurian pondok kebun di Air Anyir. (Foto/Istimewa)

BANGKA,DJITUBERITA.COM  – Kerja cepat dan kolaborasi solid antara Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Merawang membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok kebun milik warga Pangkalpinang di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan masuk.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu sore, 29 Juni 2025. Seorang saksi mata yang melintas di lokasi mencurigai keberadaan mobil pick-up putih dengan bak belakang warna pink yang terlihat membawa ayunan besi dan sejumlah barang dari arah pondok.

“Saksi menghubungi korban untuk memastikan, dan ternyata tidak ada aktivitas pengangkutan barang di sana. Korban pun langsung melapor ke Polsek Merawang,” jelas Kapolsek Merawang IPTU Syafruddin, S.Psi, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh AIPTU Helmi Yanto dan AIPTU Nanang langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dari salah satu pabrik di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.

Jejak para pencuri kemudian ditelusuri hingga ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang curian dan mendapatkan informasi identitas pelaku dari pemilik rongsokan.

Satu per satu pelaku akhirnya dibekuk:

Wes (43) ditangkap di kediamannya;

IT (33) diamankan saat sedang berjualan di warung miliknya;

AR (23), yang diduga sebagai otak pelaku, ditangkap di rumahnya di kawasan Graha Loka, Selindung.

Wes mengaku hanya disuruh mengangkut barang oleh IT dan AR. Namun dari hasil penyidikan, AR diketahui sebagai dalang utama yang mengatur seluruh aksi pencurian ini,” tegas Kapolsek Merawang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit mobil pick-up

1 buah ayunan besi

2 unit kulkas (LG dan Toshiba)

1 unit TV tabung merk Sharp

1 rice cooker merah merk Magic Com

1 penutup mesin cuci merk Sharp

1 box putih berisi 36 piring beling

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Merawang dan kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkas IPTU Syafruddin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *