BANGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka merumahkan sebanyak 44 pegawai honorer non-database golongan ketiga yang diangkat setelah 31 Oktober 2023. Mereka memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan untuk sementara waktu tak diperpanjang kontraknya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Toni Marza,(6/2/2025) menjelaskan bahwa honorer dibagi menjadi tiga golongan. Golongan pertama adalah tenaga honorer yang sudah masuk dalam database dan dinyatakan aman. Mereka tinggal menunggu proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara penuh maupun paruh waktu.
Golongan kedua mencakup tenaga honorer non-database yang diangkat sebelum 31 Oktober 2023. Sesuai arahan lisan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN/RB, mereka dapat tetap dipekerjakan selama tersedia anggaran. Karena belum ada petunjuk tertulis, Pemkab Bangka memberikan kontrak kerja tiga bulan sembari menunggu kejelasan kebijakan dari pusat.
“Kami telah melakukan audiensi ke kementerian terkait dan jawabannya hampir sama. Untuk itu, kami bersama Sekda se-Bangka Belitung telah sepakat mengirim surat resmi yang meminta petunjuk tertulis,” kata Toni.
Sementara itu, golongan ketiga mencakup honorer non-database yang diangkat setelah 31 Oktober 2023. Dari 44 orang yang dirumahkan, sekitar 23 orang merupakan guru. Menurut Toni, Pemkab masih mencari informasi dari daerah lain terkait kemungkinan skema kerja alternatif karena tenaga guru sangat dibutuhkan.
“Sambil menunggu mekanisme yang memungkinkan, sementara mereka kami rumahkan dulu,” pungkas Toni Marza.(*)















