Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita Utama

Aksi Heroik Wakil Rakyat Fraksi Gerindra Perjuangkan Hak Plasma Warga Desa

×

Aksi Heroik Wakil Rakyat Fraksi Gerindra Perjuangkan Hak Plasma Warga Desa

Sebarkan artikel ini
Caption: Wakil Rakyat Ini Tunjukkan Bukti di Persidangan Gugatan Plasma Sawit Aksi Tegas yang Patut Diapresiasi! Foto/Ist (Ardam)

Topik Koriyanto, Anggota DPRD BANGKA – Gugat PT. GML, Tuntut 20% Plasma Sawit  di 8 Desa

SUNGAILIAT,DJITUBERITA.COM dan INTRIK.ID – Polemik kebun sawit plasma milik PT. Gunung Maras Lestari (PT. GML) kembali mencuat ke meja hijau. Perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 1998 itu digugat oleh anggota DPRD Bangka dari Fraksi Gerindra, Topik Koriyanto, yang juga bertindak mewakili masyarakat delapan desa.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum dari kantor Defacto & Partners Law Office, yakni Koriyanto, dengan tergugat utama PT. GML dan sejumlah pihak terkait. Pantauan INTRIK.ID pada Senin (14/4/2025), sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungailiat baru sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen dan akan dilanjutkan pada 28 April 2025.

Baca Juga Selengkapnya: Sawit di Bangka Selatan: Hilirisasi Menjanjikan, Perkebunan Masih Penuh Tantangan

Baca Juga Selengkapnya:  SawiSawiKetimpangan Legalitas Perkebunan Sawit Bangka Selatan: 60.466,66 H Lahan Masih Bermasalah?

Baca Juga Selengkapnya: Daftar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka Selatan: Siapa Saja Pemain Besarnya?

Di sini ada perbuatan melawan hukum, yakni tidak dipenuhinya kewajiban kebun sawit plasma dari 8 desa. Kita sudah layangkan somasi, tapi tidak ditanggapi, makanya kita ajukan gugatan,” kata Koriyanto usai sidang.

Ia menyebutkan gugatan ini menuntut realisasi 20% dari kebun sawit untuk masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan perkebunan. Sayangnya, dalam sidang perdana, pihak Kementerian ATR/BPN yang juga digugat karena memberikan HGU kepada PT. GML, tidak hadir.

Topik Koriyanto menegaskan bahwa gugatan ini sudah lama diperjuangkan sejak tahun 2010. Ia menilai PT. GML tidak memiliki itikad baik karena tidak menjalankan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bangka sebelumnya.

Perusahaan sudah kuasai HGU lebih dari 27 tahun. Kami minta agar HGU yang akan habis tahun 2028 tidak diperpanjang, karena kewajiban plasma tidak dipenuhi sejak awal,” tegas Topik.

Sementara itu, kuasa hukum PT. GML, Nina Ikbal, menanggapi bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kami datang memenuhi panggilan sidang dan akan ungkapkan fakta sebenarnya di persidangan. Terkait kewajiban plasma, biarlah proses hukum yang membuktikan,” jelas Nina.

Sidang ditunda dua minggu ke depan, sambil menunggu kehadiran pihak Kementerian ATR/BPN sebagai tergugat tambahan.

Kesimpulan: 

Di tengah sorotan tajam dan suasana sidang yang menegang, suara lantang wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu tak hanya menggema di ruang pengadilan, tapi juga di hati masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan.

Aksinya menjadi simbol harapan baru bahwa suara rakyat kecil tak selamanya dikubur sunyi ?? ada wakilnya yang benar-benar berdiri di barisan depan.

“Ia tak hanya bicara, tapi bertarung. Dengan keberanian dan integritas, ia meninggalkan jejak perlawanan yang tak akan mudah dilupakan sepanjang sejarah masyarakat Desa Kabupaten Bangka secara keseluruhan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *