Jakarta,Djituberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun atau belum terhitung kerugian secara keseluruhan.
Berikut adalah profil pendidikan dan perjalanan karier para tersangka:
- Riva Siahaan (RS)
- Pendidikan: Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Trisakti; Magister Administrasi Bisnis dari Oklahoma City University.
- Karier: Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023. Sebelumnya, Riva memiliki pengalaman panjang di sektor energi, termasuk posisi sebagai VP Crude & Gas Operation dan VP Sales & Marketing di PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Sani Dinar Saifuddin belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono (AP)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Agus Purwono belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Berperan sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Yoki Firnandi belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Maya Kusmaya (MK)
- Pendidikan: Lulusan S-1 Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB); melanjutkan pendidikan S-2 di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) jurusan Natural Gas Technology.
- Karier: Menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kariernya di dunia energi dimulai di PT Pertamina (Persero) sebelum akhirnya menduduki berbagai jabatan strategis di PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Edward Corne belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Berperan sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Muhammad Kerry Andrianto Riza belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Dimas Werhaspati belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Pendidikan: Informasi mengenai latar belakang pendidikan Gading Ramadhan Joedo belum tersedia dalam sumber yang ada.
- Karier: Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Perlu dicatat bahwa informasi mengenai latar belakang pendidikan dan perjalanan karier beberapa tersangka masih terbatas. Data di atas disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini dan dapat berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut.
Dinamika Karier dan Jejak Langkah Para Tersangka
Untuk diketahui, para tersangka dalam skandal korupsi tata niaga bahan bakar minyak ini bukanlah figur sembarangan. Mereka adalah individu dengan rekam jejak panjang di sektor energi, menguasai strategi bisnis migas, serta menempati posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait.
Dari meja direktur hingga pemegang kendali operasional kilang dan perdagangan minyak, mereka memiliki kewenangan besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara.
Namun, justru di tangan mereka, kebijakan tata niaga minyak berubah menjadi ladang bancakan yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Investigasi Kejaksaan Agung menyoroti bagaimana mereka memanfaatkan celah dalam pengelolaan impor dan distribusi minyak mentah serta produk kilang. Dengan latar belakang akademik yang solid dan pengalaman bertahun-tahun di dunia migas, mereka berhasil menciptakan jaringan yang sistematis untuk memainkan harga, merancang transaksi fiktif, dan mengamankan keuntungan pribadi.
Kimi, sepak terjang mereka di dunia energi berakhir di meja hijau, menghadapi ancaman hukuman berat atas perannya dalam skandal ini.
Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia migas masih mengakar di Indonesia. Dengan ancaman hukuman berat, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Seluruh rakyat Indonesia menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.(*)















