Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Diduga Smelter PT TIN Hilangkan Jejak Barang Bukti Korupsi Timah 271 Triliun

×

Diduga Smelter PT TIN Hilangkan Jejak Barang Bukti Korupsi Timah 271 Triliun

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Diduga Penghilangan Barang Bukti! Ekskavator tengah menggali lokasi penimbunan balok timah, sementara dump truck berisi bongkahan material yang diduga terkait skandal korupsi timah senilai Rp271 triliun.(1/3)

Jejak Gelap Smelter Tinindo! 200 Ton Balok Timah Ditimbun, Barang Bukti Skandal 271 T Dihilangkan?

Bangka Belitung – Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) terseret dalam skandal korupsi timah senilai Rp271 triliun. Sekitar 200 ton balok timah diduga ditimbun di area smelter untuk menghilangkan barang bukti, untuk mempersulit penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Investigasi mengungkap bahwa sejak pertengahan 2024, individu dalam PT TIN berinisial PS dan AR menimbun ratusan ton balok timah dengan pengawasan oknum APH Bangka Belitung Pada penggalian pertama, 120 ton balok timah berhasil diangkat dengan ekskavator, namun sisa 80 ton masih terkubur.

Puncaknya terjadi pada 15 Desember 2024, ketika (SWI) istri muda Hendry Lie, memerintahkan penggalian ulang. Operasi ini dikawal oleh oknum aparat RN dan CC, serta pegawai PT Timah berinisial BD dan AND yang berjaga di luar area smelter.

Setelah penggalian ulang, 180 ton balok timah diduga langsung dijual. Laporan menyebutkan adanya aliran dana Rp15 miliar ke oknum aparat penegak hukum (APH), memperkuat dugaan adanya konspirasi dalam penghilangan barang bukti.

Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Geledah Smelter Timah, Dugaan Korupsi Korporasi Kian Meluas

Baca Juga Selengkapnya: Dugaan Keterlibatan Bos Besar PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah

Tindakan ini melanggar berbagai peraturan, di antaranya:

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 21 – ancaman penjara hingga 12 tahun.
  • KUHP Pasal 221 – pidana 9 bulan bagi pelaku yang menyembunyikan barang bukti.
  • UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 233 – ancaman 4 tahun penjara bagi penghilang barang bukti.

Perlu diketahui, PT Tinindo Inter Nusa (TIN) bukan kali ini saja terseret dalam kontroversi komoditas timah. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu smelter yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal dan manipulasi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah, PT TIN disebut sebagai salah satu pemain utama yang bekerja sama dengan oknum pejabat dan pihak swasta untuk mengamankan keuntungan dari sektor pertambangan ilegal.

Baca Juga Selengkapnya:Satu Tahun Berlalu, Status Hukum Bos Timah Asui Kaposang Masih Tersirat ???

Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Bidik Peran 5 Kepala UPTD KPHP Babel dalam Skandal Timah CV VIP

Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Serius Bongkar Korupsi Timah, 5 Pejabat PT Bangka Tin Industry Diperiksa

Sebelumnya, PT TIN juga diduga memfasilitasi pencucian timah ilegal dengan cara mengubah statusnya menjadi legal melalui dokumen yang dipalsukan atau dipermainkan dalam sistem perdagangan. Skandal terbaru ini semakin memperjelas bahwa PT TIN berperan dalam jaringan besar permainan kotor industri timah, yang akhirnya merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama masyarakat Bangka Belitung yang menuntut penyelidikan transparan dan penindakan tegas terhadap semua pihak terlibat.

Akankah Kejagung berani membongkar dalang di balik skandal ini, atau justru kasus ini ikut terkubur di smelter TIN? (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *