Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).Kali ini memeriksa lima pejabat penting dari PT Bangka Tin Industry, perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tata niaga timah ilegal.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
- SW – Direktur PT Bangka Tin Industry
- NV – KTT PT Bangka Tin Industry
- NJ – Direktur PT Bangka Tin Industry
- HNC – Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry
- AA – Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap peran PT Bangka Tin Industry dalam skandal yang juga menyeret PT Refined Bangka Tin dan perusahaan lain. Kejagung berupaya menelusuri aliran dana dan modus operandi bisnis timah ilegal yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kejagung Dalami Peran PT Bangka Tin Industry dalam Skema Ilegal
Menurut Febrie Adriansyah, JAM PIDSUS Kejagung, kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan jaringan bisnis besar yang berpotensi merugikan negara secara sistematis.
“Kami akan menelusuri semua aliran dana dan pihak yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Febrie Adriansyah.
Penyidik mendalami dugaan manipulasi data produksi, perdagangan gelap, serta keterlibatan perusahaan dalam praktik tata niaga timah ilegal yang merugikan ekosistem industri nasional.
PT Bangka Tin Industry dalam Pusaran Mafia Timah
Kasus ini memunculkan dugaan kuat bahwa PT Bangka Tin Industry berperan dalam mengatur distribusi timah di luar mekanisme resmi. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Publik kini menanti langkah tegas Kejagung dalam membongkar mafia timah. Apakah akan ada tersangka baru dari jajaran petinggi perusahaan lainnya?.(Tim)















